LAMPUNG TENGAH, JMI - Program PTSL yang digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.
Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan Mentri Agraria Nomor 35 tahun 2016 Anggaran Pembuatan Sertifikat dibiayai dari APBN.
Namun, hal tersebut diatas sangat bertentangan dengan pengakuan beberapa masyarakat yang ada di Kampung Rejo Sari Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung yang menjelaskan adanya Pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat massal (PTSL) pada tahun 2018 yang dilakukan oleh pihak Pokmas beserta jajaran perangkat Desa, Masyarakat diharuskan untuk membayar sebesar Rp. 800 ribu/bidangnya.
Terpisah, Kepala Kampung Rejo Sari Harsono saat di hubungi melalui via telepon selulernya belum lama ini menjelaskan kepada Wartawan JMI bahwa,"Pada tahun 2017 lalu dirinya membenarkan jika kampung Rejo Sari mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun, untuk informasi laporan terakhir dari Pokmas kepada dirinya, data pemberkasannya yang dinyatakan sudah lengkap dan dapat diproses hanya 500 Bidang dari 9 Dusun,
Terkait untuk masalah biaya yang harus ditanggung oleh pemohonnya, dirinya pun membenarkan untuk pemohon PTSL dikenakan biaya sebesar Rp. 300 ribu/bidangnya, semua itu hasil kesepakatan musyawarah bersama masyarakat dan pokmasnya, dirinya hanya sebatas mengetahui saja karena, semua yang mengelola dan menanganinya adalah panitianya (Pokmas) jika Pokmas beserta anggotanya sampai memungut uang sebesar 800 ribu rupiah/Bidangnya, Resikonya mereka tanggung sendiri Karena, yang dirinya ketahui hanya dikenakan biaya sebesar 300 ribu rupiah/Bidangnya," Elaknya.
Dilain pihak, Beberapa Anggota Pokmas (Kepala Dusun) saat di konfirmasi Wartawan JMI masing masing mereka di kediamannya belum lama ini menjelaskan bahwa, benar kami telah menarik biaya pembuatan Sertifikat Tanah (PTSL) ke masyarakat sebesar Rp. 800 Ribu Rupiah/Bidangnya karena hasil musyawarah dan sudah menjadi kesepakatan bersama, untuk rinciannya sebagai berikut:
Uang sebesar Rp. 300 Ribu Rupiah/Bidangnya untuk diserahkan kepada pak Lurah HARSONO dan uang sebesar Rp. 500 Ribu Rupiah/Bidangnya kami serahkan kepada ketua POKMAS (MARYONO) untuk kelengkapan pemberkasannya, Kami kan kepala dusun hanya koordinator lapangan, kalau uangnya sudah terkumpul langsung Kami setorkan dengan POKMAS (Pak Carik Maryono) masalah honor kepala dusunnya belum dibicarakan, nanti kita akan rapat kembali dan akan kita bicarakan, Kalau masalah sertifikat, sertifikatnya saat ini sudah keluar ditahun 2018 kemarin.
Lebih lanjut, Sejak awal di mulai yaitu pada akhir tahun 2017 lalu, Semua persyaratannya sudah cukup semua, makanya kami sudah sanggup untuk memungut biaya adeministrasi PTSL tersebut ke masyarakat dan proses pemungutan biayanya untuk tahap awal/ke ( 1 ) pemohon PTSL kami pungut biaya sebesar Rp.300 ribu/bidangnya dan jika sertifikatnya sudah jadi maka, pemohon diwajibkan untuk melunasi semua biaya adeministrasi uang kekuranganya sebesar Rp.500 Ribu Rupiah/Bidangnya dan seluruh uangnya sudah kami setorkan kepada pak Lurah Harsono dan pak Carik Maryono kok bisa bisanya Pak Lurahnya bicara seperti itu tanya nya ?.
Dengan adanya statemen dari Kepala Kampung dan Pokmas Kampung Rejo Sari Mataram tersebut, sungguh sangat bertentangan dengan surat edaran keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, yang mana didalam surat edaran tersebut tertulis jelas, jika besaran biaya yang dikenakan kepada pemohon program PTSL di Propinsi Lampung hanya di kenakan biaya sebesar Rp.200 ribu/bidangnya.
Seperti yang diungkapkan beberapa masyarakat Rejo Sari Mataram yang membuat sertifikat PTSL yang enggan namanya di sebutkan menjelaskan bahwa,"Sangat nampak jelas apa yang sudah di lakukan oleh oknum Kakam beserta jajarannya, bahwa, "Diduga kuat telah melakukan pungli terorganisir dan pembodohan kepada para warganya, oleh sebab itu kami mohon kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi Lampung dapat segera mengusut tuntas dan segera memangil Kepala kampung Harsono, Seluruh Panitia POKMAS beserta jajaran perangkat Desanya agar dapat segera di proses secara hukum dan jika diperlukan saksi, kami masyarakat yang membuat sertifikat, kami siap untuk menjadi saksi memberikan Keterangan yang sebenar benarnya, Tantang nya.
KHOLIDI/JMI/RED
Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan Mentri Agraria Nomor 35 tahun 2016 Anggaran Pembuatan Sertifikat dibiayai dari APBN.
Namun, hal tersebut diatas sangat bertentangan dengan pengakuan beberapa masyarakat yang ada di Kampung Rejo Sari Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung yang menjelaskan adanya Pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat massal (PTSL) pada tahun 2018 yang dilakukan oleh pihak Pokmas beserta jajaran perangkat Desa, Masyarakat diharuskan untuk membayar sebesar Rp. 800 ribu/bidangnya.
Terpisah, Kepala Kampung Rejo Sari Harsono saat di hubungi melalui via telepon selulernya belum lama ini menjelaskan kepada Wartawan JMI bahwa,"Pada tahun 2017 lalu dirinya membenarkan jika kampung Rejo Sari mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun, untuk informasi laporan terakhir dari Pokmas kepada dirinya, data pemberkasannya yang dinyatakan sudah lengkap dan dapat diproses hanya 500 Bidang dari 9 Dusun,
Terkait untuk masalah biaya yang harus ditanggung oleh pemohonnya, dirinya pun membenarkan untuk pemohon PTSL dikenakan biaya sebesar Rp. 300 ribu/bidangnya, semua itu hasil kesepakatan musyawarah bersama masyarakat dan pokmasnya, dirinya hanya sebatas mengetahui saja karena, semua yang mengelola dan menanganinya adalah panitianya (Pokmas) jika Pokmas beserta anggotanya sampai memungut uang sebesar 800 ribu rupiah/Bidangnya, Resikonya mereka tanggung sendiri Karena, yang dirinya ketahui hanya dikenakan biaya sebesar 300 ribu rupiah/Bidangnya," Elaknya.
Dilain pihak, Beberapa Anggota Pokmas (Kepala Dusun) saat di konfirmasi Wartawan JMI masing masing mereka di kediamannya belum lama ini menjelaskan bahwa, benar kami telah menarik biaya pembuatan Sertifikat Tanah (PTSL) ke masyarakat sebesar Rp. 800 Ribu Rupiah/Bidangnya karena hasil musyawarah dan sudah menjadi kesepakatan bersama, untuk rinciannya sebagai berikut:
Uang sebesar Rp. 300 Ribu Rupiah/Bidangnya untuk diserahkan kepada pak Lurah HARSONO dan uang sebesar Rp. 500 Ribu Rupiah/Bidangnya kami serahkan kepada ketua POKMAS (MARYONO) untuk kelengkapan pemberkasannya, Kami kan kepala dusun hanya koordinator lapangan, kalau uangnya sudah terkumpul langsung Kami setorkan dengan POKMAS (Pak Carik Maryono) masalah honor kepala dusunnya belum dibicarakan, nanti kita akan rapat kembali dan akan kita bicarakan, Kalau masalah sertifikat, sertifikatnya saat ini sudah keluar ditahun 2018 kemarin.
Lebih lanjut, Sejak awal di mulai yaitu pada akhir tahun 2017 lalu, Semua persyaratannya sudah cukup semua, makanya kami sudah sanggup untuk memungut biaya adeministrasi PTSL tersebut ke masyarakat dan proses pemungutan biayanya untuk tahap awal/ke ( 1 ) pemohon PTSL kami pungut biaya sebesar Rp.300 ribu/bidangnya dan jika sertifikatnya sudah jadi maka, pemohon diwajibkan untuk melunasi semua biaya adeministrasi uang kekuranganya sebesar Rp.500 Ribu Rupiah/Bidangnya dan seluruh uangnya sudah kami setorkan kepada pak Lurah Harsono dan pak Carik Maryono kok bisa bisanya Pak Lurahnya bicara seperti itu tanya nya ?.
Dengan adanya statemen dari Kepala Kampung dan Pokmas Kampung Rejo Sari Mataram tersebut, sungguh sangat bertentangan dengan surat edaran keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, yang mana didalam surat edaran tersebut tertulis jelas, jika besaran biaya yang dikenakan kepada pemohon program PTSL di Propinsi Lampung hanya di kenakan biaya sebesar Rp.200 ribu/bidangnya.
Seperti yang diungkapkan beberapa masyarakat Rejo Sari Mataram yang membuat sertifikat PTSL yang enggan namanya di sebutkan menjelaskan bahwa,"Sangat nampak jelas apa yang sudah di lakukan oleh oknum Kakam beserta jajarannya, bahwa, "Diduga kuat telah melakukan pungli terorganisir dan pembodohan kepada para warganya, oleh sebab itu kami mohon kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi Lampung dapat segera mengusut tuntas dan segera memangil Kepala kampung Harsono, Seluruh Panitia POKMAS beserta jajaran perangkat Desanya agar dapat segera di proses secara hukum dan jika diperlukan saksi, kami masyarakat yang membuat sertifikat, kami siap untuk menjadi saksi memberikan Keterangan yang sebenar benarnya, Tantang nya.
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar