WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kedapatan OTT, Polres Depok tetapkan Oknum Lurah Kali Baru Sebagai Tersangka

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto
DEPOK, JMI -- Tim Saber Pungli Polres Depok, pada hari Kamis (14/02/2019) membekuk tersangka (AH) dalam kasus tindak pidana korupsi, karena mengambil keuntungan untuk diri sendiri dalam pembuatan Akte Jual Beli (AJB) tanah.

“Oknum Lurah (AH), sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat ini dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Polres Depok. Sudah ada 4 orang saksi yang kami periksa terkait pungli yang dilakukan tersangka (AH) dalam pengurusan AJB seorang warga,” ujar Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Sabtu (16/02/2019).

Didik mengatakan, tidak benar telah melepaskan tersangka (AH) seperti pemberitaan media lain, tanpa meminta konfirmasi kepada Polres Depok, dan tidak benar jika wakil Walikota Depok Pradi Supriatna ada intervensi dalam kasus OTT tersangka (AH), saat ini Polres Depok telah menetapkan oknum lurah (AH) sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Depok,” jelas Kapolres Depok.

Tersangka terjerat dalam pasal dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12, e,UU No 20 Th 2001, perubahan UU No 31 Tahun 1999, dimana tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan diri sendiri. 

Tim Saber Pungli Polres Depok saat Operasi Tangkap Tangan berhasil mengamankan barang bukti uang 5 juta dan sejumlah beberapa dokumen terkait proses pengurusan AJB seorang Warga.

M. SOFYAN H/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kunjungan DPC Aliansi Gerakan Anti Narkotika Nasional (AGANN) Jakarta Selatan ke Camat Pasar Minggu

JAKARTA, JMI - Pengurus DPC AGANN Jakarta Selatan mengadakan kunjungan ke Camat Pasar Minggu. Kunjungan diterima oleh camat Pas...