Kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh ke PN Jakpus
|
"Menguggat keabsahan Pak Surya Paloh sebagai ketum. Periodisasi jabatan ketum untuk 5 tahun," kata Kisman usai mendaftarkan gugatan perdata sengketa parpol ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan NasDem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Sedangkan pada Pasal 21 Anggaran Dasar NasDem, diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun.
"Tapi sampai sekarang belum ada Kongres (terkait kepengurusan)," sambung Kisman.
Persoalan ini sebenarnya sudah dibawa Kisman ke Mahkamah Partai NasDem pada 22 Oktober 2018. Tapi setelah Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018, tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman.
Padahal Parpol mengatur ketentuan perselisihan parpol diselesaikan Mahkamah Partai paling lambat 60 hari. Karena itu, Kisman memilih membawa gugatannya ke pengadilan.
"UU mensyaratkan bila tidak puas dengan hasil sengketa di Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," papar Kisman.
Sebelumnya, Surya Paloh sudah berbicara terkait jabatan ketum Nasdem. Dia mengatakan ada institusi majelis tinggi partai yang punya kewenangan untuk memerintahkan menunda kongres.
"Berakhirnya memang 6 Maret (2018), tetapi mekanisme AD/ART yang ada di partai, dia tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada institusi majelis tinggi partai yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan partai, misal menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu," ujar Surya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
DTK
0 komentar :
Posting Komentar