WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jejak Buni Yani, Edit Video Ahok Hingga Jalani Eksekusi Bui

Buni Yani. (DTK)
JAKARTA, JMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani pada Jumat (1/2). Kasus UU ITE yang menjerat Buni Yani ini tak terlepas dari kasus penodaan agama yang mendera Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Eksekusi ini dilakukan Kejari Depok dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Buni Yani pada 22 November 2018 silam. Buni Yani mematuhi eksekusi itu dengan mendatang Kejari Depok.

Jauh sebelum eksekusi Kejari Depok ini, kasus Buni Yani telah membuat gaduh situasi politik nasional. Kegaduhan itu dimulai pada pertengahan hingga akhir 2016.

Berikut jejak kasus Buni Yani yang kini menjadi Anggota Divisi Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

6 Oktober 2016

Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok saat bertugas selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51.

Cuplikan Video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial. Postingan itu dia beri judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.

Dalam unggahannya itu, Buni Yani menyertakan tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu (pemilih muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

7 Oktober 2016

Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani polisi terkait postingan video yang menampilkan pernyataan Ahok.

Postingan yang viral di media sosial itu disebut telah diakali untuk tidak ditayangkan secara utuh dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

10 Oktober 2016

Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja). Ia merasa tidak pernah mengedit video Ahok terkait dugaan penistaan agama.

Buni Yani melaporkan balik relawan Ahok dengan didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia karena merasa difitnah dan dihalang-halangi dalam hal kebebasan berpendapat.

14 Oktober 2016

Video yang diunggah Buni Yani dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front Pembela Islam. Massa FPI berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam berbagai orasi dan spanduk yang mereka bawa, para pendemo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.

1 November 2016

Terhitung sejak video Ahok diunggah hingga memasuki bulan November, polisi mencatat setidaknya ada 11 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.

Dari 11 laporan itu ada yang dilaporkan di Palu, Palembang, Mapolda Metro Jaya, dan juga Bareskrim Polri.

4 November 2016

Demonstrasi besar-besaran terjadi pada 4 November. Areal di lingkaran Istana Merdeka dan silang Monas menjadi lautan massa berpakaian serba putih.

Aksi Bela Islam yang berlangsung damai itu menuntut pemerintah turun tangan memproses tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok dijalankan.

Ketika petang berganti malam, demonstrasi berujung ricuh. Suasana di Jalan Merdeka Barat mencekam. Peserta aksi bertindak anarkis akibat provokasi sejumlah oknum di lapangan.

Di tempat terpisah, kerusuhan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Massa bentrok dengan aparat keamanan. Mereka bahkan melakukan penjarahan di beberapa toko yang ada di sana.

Desakan publik dan ketegangan situasi politik di ibu kota telah membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan dan sikap resmi selaku kepala pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum Ahok secara terbuka dan transparan.

Polisi pun untuk pertama kalinya melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan Ahok.

16 November 2016

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski tidak disimpulkan dengan suara bulat, hasil gelar perkara memutuskan proses hukum Ahok ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

23 November 2016

Buni Yani untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Kotak Adja terkait dugan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Buni Yani memenuhi panggilan polisi pada siang hari dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasutan SARA.

6 April 2017

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni Yani lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pelimpahan barang bukti dan Buni Yani sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

13 Juni 2017

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Dalam dakwaan jaksa, Buni Yani dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ia dianggap telah menyebarkan kebencian melalui cuplikan rekaman pidato Ahok yang disebarkan lewat media sosial.

14 November 2017

PN Bandung memutuskan Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena mengedit video Ahok.

Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Buni Yani pun dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Tapi, Buni Yani tidak langsung ditahan.

Menyikapi putusan itu, baik Buni Yani dan jaksa penuntut umum, sama-sama melakukan banding.

Mei 2018

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani. Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.

Buni Yani kemudian bergerak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

22 November 2018

Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

1 Februari 2019

Kejari Depok melakukan pemanggilan eksekusi kepada Buni Yani untuk menjalani hukuman penjara.

Buni Yani memenuhi panggilan itu pada malam hari sekitar pukul 19.27 WIB. Dia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, untuk menjalani penahanan selama 18 bulan. 

CNN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Semangat Warga Desa Ketro Dalam Prioritas Memenangkan Bambang Catur Dipilkada Grobogan 2024

GROBOGAN, JMI - calon Wakil Bupati Grobogan Periode 2024-2029 H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.C mendapat dukungan prioritas dar...