BATAM, JMI -- Tempat penampungan hasil kayu olahan hutan mangrove di dapur enam milik (Ahui) semakin memprihatinkan masyarakat. Kemusnahan hutan mangrove di provinsi Kepri terlihat semakin nyata.
Kedatangan awak JMI ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Tanjung Pinang Provinsi Kepri guna mengkonfirmasi terkait hutan mangrove Kepri, dan kedatangan kami (red) disambut beragam oleh oknum petugas Dinas.
Mulai dari hutan mangrove sampai hutan lindung yang dirambah oleh sekolompok masyarakat dan diduga berlindung dibalik oknum aparat penegak hukum untuk di perjual belikan ke masyarakat secara bebas tanpa adanya tindakan tegas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.
Menurut Dinas Kehutanan kepada JMI mereka memiliki ijin dari kementrian melalui pemerintah daerah yang mana selevel dengan Bupati dan Gubenur.
Selain dari itu banyak masyarakat yang ekonominya bertumpu kepada penebang hutan mangrove yang diduga ilegal tersebut.
Contohnya kota Batam, hampir ratusan tungku untuk proses pembakaran hutan mangrove di Batam diduga dibiayai oleh oknum pengusaha arang untuk di jual ke Ahui didapur 6.
Tungku yang dibangun melalui tangan masyarakat dan didonaturi oleh pengusaha gelap harganya bervariasi. Hasil wawancara awak JMI 1 tungku bisa mencapai 15 juta/tungku lalu dikalikan ratusan tungku yang tersebar di seluruh pelosok Batam yang siap membakar mangrove menjadi arang dan siap di export ke Negara Singapura dan Malaysia. Hasil wawancara awak JMI ini dinyatakan tak memiliki ijin dari pemerintah kota Batam terkait dapur arang yang ada di Batam.
ASRIADI/JMI/RED
Kedatangan awak JMI ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Tanjung Pinang Provinsi Kepri guna mengkonfirmasi terkait hutan mangrove Kepri, dan kedatangan kami (red) disambut beragam oleh oknum petugas Dinas.
Mulai dari hutan mangrove sampai hutan lindung yang dirambah oleh sekolompok masyarakat dan diduga berlindung dibalik oknum aparat penegak hukum untuk di perjual belikan ke masyarakat secara bebas tanpa adanya tindakan tegas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.
Menurut Dinas Kehutanan kepada JMI mereka memiliki ijin dari kementrian melalui pemerintah daerah yang mana selevel dengan Bupati dan Gubenur.
Selain dari itu banyak masyarakat yang ekonominya bertumpu kepada penebang hutan mangrove yang diduga ilegal tersebut.
Contohnya kota Batam, hampir ratusan tungku untuk proses pembakaran hutan mangrove di Batam diduga dibiayai oleh oknum pengusaha arang untuk di jual ke Ahui didapur 6.
Tungku yang dibangun melalui tangan masyarakat dan didonaturi oleh pengusaha gelap harganya bervariasi. Hasil wawancara awak JMI 1 tungku bisa mencapai 15 juta/tungku lalu dikalikan ratusan tungku yang tersebar di seluruh pelosok Batam yang siap membakar mangrove menjadi arang dan siap di export ke Negara Singapura dan Malaysia. Hasil wawancara awak JMI ini dinyatakan tak memiliki ijin dari pemerintah kota Batam terkait dapur arang yang ada di Batam.
ASRIADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar