TULANGBAWANG, JMI -- Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap HE (53) dan AN (30), mereka merupakan dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“HE yang berprofesi tani dan AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar, Sabtu (2/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban SA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
“Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SA yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) bersama pelaku HE dan AN terhadap korban SA, terjadi hari Kamis (25/01/2018), sekira pukul 18.00 Wib di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Waktu itu korban yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban, setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5. Setelah sampai disana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP (handphone) milik korban, tetapi korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang.
Korban SA bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE. Korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah pelaku HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE. Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, sehingga penyidik mengalami kesulitan dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, petugas dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“Pelaku SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka rok dan celana dalam milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban dan memasukkan jari tangan nya ke dalam alat kelamin korban saat korban diperkosa, sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk,” terang Kompol Zulfikar.
Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“Saat ini pelaku HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” Tutup Kapolsek.
ROBINSAH/JMI/RED
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“HE yang berprofesi tani dan AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar, Sabtu (2/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban SA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
“Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SA yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) bersama pelaku HE dan AN terhadap korban SA, terjadi hari Kamis (25/01/2018), sekira pukul 18.00 Wib di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Waktu itu korban yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban, setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5. Setelah sampai disana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP (handphone) milik korban, tetapi korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang.
Korban SA bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE. Korban kembali meminta diantarkan pulang tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah pelaku HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE. Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, sehingga penyidik mengalami kesulitan dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, petugas dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“Pelaku SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka rok dan celana dalam milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban dan memasukkan jari tangan nya ke dalam alat kelamin korban saat korban diperkosa, sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk,” terang Kompol Zulfikar.
Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“Saat ini pelaku HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” Tutup Kapolsek.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar