Ilustrasi |
"Ya tentunya pembangunan speed trap atau speed bump itu kita juga ingin mendapatkan manfaat yang sesuai dengan tujuannya. Karena itu bagian dari marka jalan dan diatur dalam spesifikasi, aturan, ukuran bentuknya kan ada pengaturan. Supaya fungsinya berjalan, safetynya ada," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).
Sigit mengimbau pembuatan polisi tidur dilakukan secara bottom up, atau gagasan pembuatannya dari masyarakat sendiri. Sehingga pembuatannya seiring dengan kebutuhan dari warga. Misalnya, dia mencontohkan, pembuatan polisi tidur di kawasan sekolah atau zona selamat. Pihaknya pada level kecamatan siap memfasilitasi untuk pembuatan polisi tidur secara ideal.
"Sehingga pemanfaatan penggunaannya bisa secara keselamatan bisa jugs keselamatan dari pengguna jalan itu sendiri," jelasnya.
Sigit mengimbau masyarakat memanfaatkan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) mengenai pembuatan polisi tidur. Dalam forum itu, masyarakat bisa memberikan saran dan masukan sesuai kebutuhan masyarakat. "Sehingga kita bicara potensi kerawanan, kecelakaan lalu lintas ataupun komplain masyarakat atas adanya speed bump bisa direduksi atau dieliminasi," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk membuat polisi tidur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kita bicara tentang peruntukannya dan pemanfaatannya seperti apa menggunakan bahan yang tidak aman justru bisa mengakibatkan dampak kecelakaan lalu lintas itu sendiri," katanya lagi.
0 komentar :
Posting Komentar