LAMPUNG TENGAH, JMI - Akibat dugaan kelalaian team satgas B dalam mendata tanam tumbuh dan bangunan milik warga yang terkena jalur tol Trans Sumatera Bakauheni - Terbanggi Besar 2 ‘diduga’ rugikan masyarakat Kampung Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah hingga puluhan juta rupiah.
Seperti yang diungkapkan Erwansyah, warga Banjar Mulyo lingkungan 05 Rt002/005, Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dirinya sangat kecewa dan sangat menyayangkan sikap oknum team satgas B yang diduga telah lalai dalam mendata tanam tumbuh beserta bangunan miliknya tahun 2015 yang lalu. Dirinya baru mengetahui jika bangunan kamar mandi, sumur dan lubang septicktank miliknya belum terdata dan belum mendapatkan UGR nya, sedangkan yang tertera didalam surat penerimaan ganti rugi miliknya hanyalah tanam tumbuh dan tanah nya saja yang mendapat UGR.
Hal tersebut dibuktikan dengan kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor : KU.07.02/440357-17/UGR-KW/DT/2016/29
Nama Pemilik Sertifikat : Zairin
No Daftar Nominatif : 29
No NiB/Luas : 00029/274 Meter persegi
Banyaknya uang : Rp 37.450.000.00;
Dikeluarkan di : Gunung Sugih 15 November 2016
Dengan rincian sebagai berikut :
Indikasi nilai fisik, tanah Rp 34.250.000.00; Bangunan: 0, Tanaman Rp 1.265.000.00 Total indikasi nilai fisik adalah Rp 35.515.000.00
Indikasi nilai non fisik, premium. Kerugian usaha: 0 , Solatium: 0 , Biaya Transaksi. Pindah: 0 , Pajak Rp. 1.713,000,00; masa tunggu Rp. 222,000,00; potensi kerugian pendapatan lahan: 0, Kerugian sisa tanah: 0 . Nilai penganti wajar indikasi nilai non fisik Rp. 1.935,000,00; jumlah total nilai penganti wajar Rp.
37.450,000,00;.
Dalam hal tersebut dirinya berharap, berusaha dan berupaya, agar team satgas B dapat kembali mendata serta mengajukan kembali sumur, kamar mandi dan septictank miliknya dengan harapan dirinya dapat menerima UGR nya dan jika team satgas B tidak percaya akan semua hal itu, silahkan saja tanyakan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Gunung Sugih ini benar atau tidaknya," Ungkap nya.
Terpisah, Kholidi (wartawan JMI) yang juga masih kerabat dekat Erwansyah, diminta agar dapat membantu dirinya sekaligus diminta untuk mengurus hal tersebut.
Saat Kholidi mempertanyakan perihal tersebut kepada oknum pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Lampung Tengah dengan inisial (AA) melalui via telepon selulernya, (AA) mengatakan pihaknya (BPN) sudah diperintahkan pak Kakan untuk menyurati PU Provinsi Lampung sebagai pejabat pembuat komitmennya (PPK) dan PT. Hutama Karya (HK) sebagai owner nya, Senin (28/01/19).
"Tidak tahu, hingga saat ini belum juga ada kabarnya, kita tunggu saja surat/jawaban lebih lanjut dari PPK dan pihak HK (Mangatas) nya, siapa tahu Minggu ini kita mendapatkan jawabannya, nanti kami hubungi," tutupnya.
Dilain pihak PT. Hutama Karya yang di wakili oleh bapak Novri selaku pengawas, dirinya mengutus seseorang untuk mendatangi rumah Erwansyah untuk menyampaikan besarnya kebijakan nominal UGR yang akan dibayarkan sebesar Rp 1.500.000.00 saja, itu pun dananya ditalangi PT. Hutama Karya dulu, jika anda mau menerima dan setuju ? nanti saya ambilkan dana nya.
Namun Erwansyah pun menolak tawaran tersebut, menurutnya hal tersebut sangatlah tidak masuk di akal dan caranya pun tidak pas. Jika dari PT. Hutama Karya sudah memiliki jawaban atas pengajuan surat UGR sumur, kamar mandi dan septic tank milik Erwansyah yang diduga belum dibayarkan. Mengapa PT. Hutama Karya tidak menyampaikan jawabannya langsung melalui surat balasan yang ditujukan ke kantor BPN Lampung Tengah, ini kan jadi aneh, ucapnya?
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kejadian seperti ini diduga adanya ketidakseriusan, disiplinan dan ketidakadilan pemerintah dalam memperjuangkan hak hak rakyat kecil, sehingga diduga para oknum oknum mafia korupsi yang tergabung di dalam panitia pembebasan lahan tol atau satgas B tanah milik masyarakat yang terkena jalur Tol Trans Sumatera Bakauheni - Terbanggi Besar 2 diduga masih berkeliaran tanpa tersentuh pihak hukum.
Oleh sebab itu, kami mohon kepada KPK untuk dapat segera membongkar dugaan mafia korupsi pembebasan lahan yang terkena jalur Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Harap nya.
KHOLIDI/JMI/RED
Seperti yang diungkapkan Erwansyah, warga Banjar Mulyo lingkungan 05 Rt002/005, Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dirinya sangat kecewa dan sangat menyayangkan sikap oknum team satgas B yang diduga telah lalai dalam mendata tanam tumbuh beserta bangunan miliknya tahun 2015 yang lalu. Dirinya baru mengetahui jika bangunan kamar mandi, sumur dan lubang septicktank miliknya belum terdata dan belum mendapatkan UGR nya, sedangkan yang tertera didalam surat penerimaan ganti rugi miliknya hanyalah tanam tumbuh dan tanah nya saja yang mendapat UGR.
Hal tersebut dibuktikan dengan kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor : KU.07.02/440357-17/UGR-KW/DT/2016/29
Nama Pemilik Sertifikat : Zairin
No Daftar Nominatif : 29
No NiB/Luas : 00029/274 Meter persegi
Banyaknya uang : Rp 37.450.000.00;
Dikeluarkan di : Gunung Sugih 15 November 2016
Dengan rincian sebagai berikut :
Indikasi nilai fisik, tanah Rp 34.250.000.00; Bangunan: 0, Tanaman Rp 1.265.000.00 Total indikasi nilai fisik adalah Rp 35.515.000.00
Indikasi nilai non fisik, premium. Kerugian usaha: 0 , Solatium: 0 , Biaya Transaksi. Pindah: 0 , Pajak Rp. 1.713,000,00; masa tunggu Rp. 222,000,00; potensi kerugian pendapatan lahan: 0, Kerugian sisa tanah: 0 . Nilai penganti wajar indikasi nilai non fisik Rp. 1.935,000,00; jumlah total nilai penganti wajar Rp.
37.450,000,00;.
Dalam hal tersebut dirinya berharap, berusaha dan berupaya, agar team satgas B dapat kembali mendata serta mengajukan kembali sumur, kamar mandi dan septictank miliknya dengan harapan dirinya dapat menerima UGR nya dan jika team satgas B tidak percaya akan semua hal itu, silahkan saja tanyakan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Gunung Sugih ini benar atau tidaknya," Ungkap nya.
Terpisah, Kholidi (wartawan JMI) yang juga masih kerabat dekat Erwansyah, diminta agar dapat membantu dirinya sekaligus diminta untuk mengurus hal tersebut.
Saat Kholidi mempertanyakan perihal tersebut kepada oknum pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Lampung Tengah dengan inisial (AA) melalui via telepon selulernya, (AA) mengatakan pihaknya (BPN) sudah diperintahkan pak Kakan untuk menyurati PU Provinsi Lampung sebagai pejabat pembuat komitmennya (PPK) dan PT. Hutama Karya (HK) sebagai owner nya, Senin (28/01/19).
"Tidak tahu, hingga saat ini belum juga ada kabarnya, kita tunggu saja surat/jawaban lebih lanjut dari PPK dan pihak HK (Mangatas) nya, siapa tahu Minggu ini kita mendapatkan jawabannya, nanti kami hubungi," tutupnya.
Dilain pihak PT. Hutama Karya yang di wakili oleh bapak Novri selaku pengawas, dirinya mengutus seseorang untuk mendatangi rumah Erwansyah untuk menyampaikan besarnya kebijakan nominal UGR yang akan dibayarkan sebesar Rp 1.500.000.00 saja, itu pun dananya ditalangi PT. Hutama Karya dulu, jika anda mau menerima dan setuju ? nanti saya ambilkan dana nya.
Namun Erwansyah pun menolak tawaran tersebut, menurutnya hal tersebut sangatlah tidak masuk di akal dan caranya pun tidak pas. Jika dari PT. Hutama Karya sudah memiliki jawaban atas pengajuan surat UGR sumur, kamar mandi dan septic tank milik Erwansyah yang diduga belum dibayarkan. Mengapa PT. Hutama Karya tidak menyampaikan jawabannya langsung melalui surat balasan yang ditujukan ke kantor BPN Lampung Tengah, ini kan jadi aneh, ucapnya?
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kejadian seperti ini diduga adanya ketidakseriusan, disiplinan dan ketidakadilan pemerintah dalam memperjuangkan hak hak rakyat kecil, sehingga diduga para oknum oknum mafia korupsi yang tergabung di dalam panitia pembebasan lahan tol atau satgas B tanah milik masyarakat yang terkena jalur Tol Trans Sumatera Bakauheni - Terbanggi Besar 2 diduga masih berkeliaran tanpa tersentuh pihak hukum.
Oleh sebab itu, kami mohon kepada KPK untuk dapat segera membongkar dugaan mafia korupsi pembebasan lahan yang terkena jalur Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Harap nya.
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar