LAMPUNG, JMI -- Sungguh tragis kejadian yang alami oleh DS (16), berstatus pelajar kelas 3 SMP (sekolah menengah pertama), warga Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya.
Dia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh TR (22), yang berprofesi sebagai buruh, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, DS telah dicabuli oleh pelaku TR sebanyak 5 kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.
“Pertama hari Minggu (3/2), sekira pukul 17.00 WIB, TKP di rumah pelaku TR, Kedua hari Senin (4/2), sekira pukul 01.00 WIB, TKP di rumah teman pelaku berinisial H, beralamat di Tiyuh Pulung Kencana, Ketiga hari Senin (4/2), sekira pukul 24.00 WIB, TKP di SMP N 5 Tulang Bawang Tengah, beralamat di Tiyuh Candra Kencana, Keempat hari Selasa (5/2), sekira pukul 04.00 WIB, TKP di tanggul irigasi yang berada di Tiyuh Pulung Kencana dan Kelima hari Selasa (5/2), sekira pukul 23.00 WIB, TKP di gubuk persawahan yang berada di Tiyuh Mulya Jaya,” ujar Kompol Zukfikar, Jumat (8/2).
Terbongkarnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, berkat laporan dari RI (57), berprofesi wiraswasta, yang merupakan bapak kandung korban ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah, hari Rabu (6/2) pagi.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos setengah lengan bermotif garis-garis berwarna hitam bertuliskan FILA, celana jeans panjang warna abu-abu, baju jaket warna biru dan pakaian dalam milik korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” Tutup Kapolsek.
ROBINSAH/JMI/RED
Dia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh TR (22), yang berprofesi sebagai buruh, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, DS telah dicabuli oleh pelaku TR sebanyak 5 kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.
“Pertama hari Minggu (3/2), sekira pukul 17.00 WIB, TKP di rumah pelaku TR, Kedua hari Senin (4/2), sekira pukul 01.00 WIB, TKP di rumah teman pelaku berinisial H, beralamat di Tiyuh Pulung Kencana, Ketiga hari Senin (4/2), sekira pukul 24.00 WIB, TKP di SMP N 5 Tulang Bawang Tengah, beralamat di Tiyuh Candra Kencana, Keempat hari Selasa (5/2), sekira pukul 04.00 WIB, TKP di tanggul irigasi yang berada di Tiyuh Pulung Kencana dan Kelima hari Selasa (5/2), sekira pukul 23.00 WIB, TKP di gubuk persawahan yang berada di Tiyuh Mulya Jaya,” ujar Kompol Zukfikar, Jumat (8/2).
Terbongkarnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, berkat laporan dari RI (57), berprofesi wiraswasta, yang merupakan bapak kandung korban ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah, hari Rabu (6/2) pagi.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari itu juga sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos setengah lengan bermotif garis-garis berwarna hitam bertuliskan FILA, celana jeans panjang warna abu-abu, baju jaket warna biru dan pakaian dalam milik korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” Tutup Kapolsek.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar