WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bobol Balai Kampung, Dua Orang Buruh Ditangkap Polsek Banjar Agung

BANJAR AGUNG, JMI -- Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DI (22) dan AB (18), mereka merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Balai Kampung Mekar Indah Jaya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), sekira pukul 16.30 Wib di rumahnya masing-masing.

“DI dan AB yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Minggu (3/2).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Dudung Dulhadi (52), Kepala Kampung, warga Kampung Mekar Indah Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 116 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 20 Januari 2019. 

Kerugian Proyektor merk infocus warna hitam, Printer Epson L360 warna hitam, Monitor Komputer merk LG warna hitam dan Tabung Gas elpiji 3 kg warna hijau muda, yang semuanya ditaksir seharga Rp 10 Juta.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Sabtu (19/1) sekira pukul 21.00 Wib, di Balai Kampung Mekar Indah Jaya. Para pelaku masuk ke dalam balai kampung dengan cara mencongkel jendela ruang belakang dengan menggunakan besi begel yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara). 

Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan telephone dari saksi Budi Kuswara (35), Sekretaris Kampung, yang mengatakan bahwa barang-barang inventaris kantor telah hilang di curi,” papar Kompol Rahmin.

Berbekal laporan dari Kepala Kampung, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil diungkap. Menurut keterangan dari para pelaku, barang-barang yang telah mereka curi tersebut, semua telah dijual dengan harga Rp. 1,5 Juta dan uangnya telah habis untuk berfoya-foya.

Dalam perkara ini, petugas menyita BB (barang bukti berupa) batang besi begel sepanjang 15 cm dan sepeda motor Honda Revo absolut warna biru milik pelaku yang digunakan untuk mencuri.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas Kapolsek.

ROBINSAH/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Acara Makan Siang Jajaran JMI Bersama Anak anak Yatim berjalan Lancar dan Sukses

Jakbar, JMI - Masih dalam rangka HUT JMI ke-21 dan juga masih dalam suasana Maulid Nabi Besar Muhammad SAW jajaran Kantor redaks...