TULANGBAWANG, JMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil menangkap AP (43), yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) yang bukan profesi dan bukan pada tempatnya.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (19/2), sekira pukul 23.45 WIB, di salah satu Room Karaoke Star One, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
“AP yang berprofesi karyawan swasta, merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar AKP Zainul, Kamis (21/2).
Penangkapan terhadap pelaku, terjadi saat personel Satreskrim sedang melaksanakan K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
“Saat petugas kami sedang melakukan razia di salah satu tempat karaoke, petugas melakukan penggeledahan kepada seluruh pengunjung dan mendapatkan salah satu pengunjung membawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 20 cm.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan prefosi dan bukan pada tempatnya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (19/2), sekira pukul 23.45 WIB, di salah satu Room Karaoke Star One, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
“AP yang berprofesi karyawan swasta, merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar AKP Zainul, Kamis (21/2).
Penangkapan terhadap pelaku, terjadi saat personel Satreskrim sedang melaksanakan K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
“Saat petugas kami sedang melakukan razia di salah satu tempat karaoke, petugas melakukan penggeledahan kepada seluruh pengunjung dan mendapatkan salah satu pengunjung membawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 20 cm.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan prefosi dan bukan pada tempatnya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar