WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

APDES 2018, RAB Desa Legon Kulon yang Berubah Dipertanyakan dan Diduga Tim Verifikasi Kecamatan Tutup Mata

Sunar Setiawan, salah satunya tim verifikasi APBDES Kecamatan Legon Kulon
SUBANG, JMI -- Pemerintahan Kecamatan merupakan pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam melayani masyarakat sekitarnya. Hal ini merupakan tugas dan kewenangan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta urusan otonomi Kecamatan yang ada diwilayah nya.

Tugas yang dilaksanakan yaitu berupa Supra desa, Pengawasan, Pembinaan, Memfasilitasi dan Melakukan koordinasi antar lembaga permasyarakatan desa, Serta memberikan bimbingan supervise konsultasi pelaksanaan administrasi.

Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan.

Lain halnya yang terjadi di Kecamatan Legon Kulon, Subang Jawa Barat. Pasalnya salah satu desa binaannya yang berlokasi di desa Legon Kulon, Kec. Legon Kulon Diduga telah melakukan perubahan RAB (Rencana anggaran belanja) yang berlokasi di Dusun Sungai Baru yang mana seharusnya RAB sebelumnya dilakukan untuk pekerjaan pengaspalan berubah menjadi pengerukan tanpa adanya berita acara perubahan RAB.

Atik selaku Kepala Desa Legon Kulon saat dikonfirmasi oleh awak media Bidik Nasional mengakui adanya perubahan RAB yang berlokasi di Dusun Sungai Baru, namun menurutnya itu semua berdasarkan hasil musyawarah dan ada berita acaranya. 

Untuk pekerjaan pekerjaan PKT (Padat Karya Tunai) dengan hitungan volume (red) sudah dikerjakan dengan nilai anggaran sebesar Rp 95 juta rupiah, dibagi di 4 titik lokasi yang berbeda dan jumlah HOK (Harian Ongkos Kerja) 40 orang kurang lebih," ujarnya.

Setelah selesai konfirmasi kami selaku awak media melakukan kunjungan ke Kecamatan untuk mengkroscek kebenarannya dan bertemu dengan tim Verifikasi Kecamatan Legon Kulon H. Sunar selaku Kasie Pembangunan di Kecamatan Legon Kulon. Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, "Mengakui adanya perubahan RAB yang dilakukan oleh Desa Legon Kulon, namun sampai hari ini dirinya tidak pernah diundang atau pun menerima surat perubahan RAB tersebut.

Lanjut Sunar mengatakan, "Kebanyakan desa yang berada di wilayah Kecamatan Legon Kulon unutk urusan administrasi selalu nyelonong langsung ke pemerintah Kabupaten, sehingga saya terus dilangkahi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sehingga banyak administrasi yang selalu telat diterimanya," ungkap Sunar.

BN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kab; Lampung Timur, Prov. Lampung sangat baik

Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lamp...