WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ahmad Dhani Huni Sel Ukuran 5x10 Meter Berisi 103 Tahanan

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2).
JAKARTA, JMI -- Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Dalam rutan, musikus grup band 'Dewa' akan mendekam di sel berukuran 5x10 meter bersama 103 tahanan lainnya.

Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Teguh Pamuji mengatakan kader Partai Gerindra itu bakal ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu selama satu pekan.

"Sel Mapenaling untuk masa awal, jadi SOP-nya siapa pun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," kata Teguh, Kamis (7/2).

Ia menyebut sel Mapenaling hanya berukuran 5 meter x 10 meter saja. Di dalam sel itu, Dhani bakal berbaur dengan 103 tahanan baru lainnya.

"Tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," ucap Teguh.

Dia menyebut Mapenaling tersebut memang harus dilalui Dhani, meski, kata Teguh, pentolan #2019GantiPresiden itu harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya.

"Ya kalau dibilang cukup atau enggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," kata dia.

Jumlah penghuni sel itu, kata Teguh, juga bisa bertambah atau berkurang, bergantung jumlah tahanan pindahan dari kejaksaan yang terus berdatangan dalam jumlah yang banyak.

"Isi kadang-kadang dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi, jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena enggak ada tempat lain ya kita pindahkan yang lama," ujar dia.

Saat ditanya soal isu penempatan Dhani di lorong sel D6 Tahanan Pendamping (Taping), Teguh membantah. Ia kembali menegaskan bahwa Dhani harus mengikuti SOP dengan menghuni sel Mapenaling terlebih dahulu.

"Tidak benar itu (Sel D6), informasinya tidak valid itu," tegas Teguh.

Sebelumnya, dalam sidang perdananya, Dhani didakwa melanggar melanggar 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sidang Dhani akan kembali digelar pada hari Selasa, (12/7) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...