JAKARTA, JMI -- Sungguh bejat perlakuan seorang pria berinisial PI (24). Bagaimana tidak, PI tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumahnya di Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran hanya hal sepele.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan kronologi kejadian tewasnya sang ayah oleh anak kandungnya.
Menurut keterangannya, kejadian bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira jam 15.30 Wib, pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang minum minuman keras jenis anggur orang tua.
Sambil minum anggur, pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada di depan pos RT 11/12. Hingga menjelang maghrib, pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan 'Kalau nyervis yang bener dong lihat lihat orang'.
Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
"Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan," Ungkap Kompol H Khoiri, Rabu (30/01/19).
Kemudian, lanjut H Khoiri, pada saat itu datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan ayah kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum minuman keras, korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya pelaku mengatakan 'Kok bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri' (meniru ucapan pelaku). Lalu dijawab oleh korban dengan mengatakan 'Sama aja kalian berdua juga'.
Pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit, dan langsung mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong," Lanjutnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka PI.
"Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," Katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
REDAKSI/CUN-CUN/RED
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan kronologi kejadian tewasnya sang ayah oleh anak kandungnya.
Menurut keterangannya, kejadian bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira jam 15.30 Wib, pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang minum minuman keras jenis anggur orang tua.
Sambil minum anggur, pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada di depan pos RT 11/12. Hingga menjelang maghrib, pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan 'Kalau nyervis yang bener dong lihat lihat orang'.
Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
"Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan," Ungkap Kompol H Khoiri, Rabu (30/01/19).
Kemudian, lanjut H Khoiri, pada saat itu datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan ayah kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum minuman keras, korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya pelaku mengatakan 'Kok bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri' (meniru ucapan pelaku). Lalu dijawab oleh korban dengan mengatakan 'Sama aja kalian berdua juga'.
Pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit, dan langsung mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong," Lanjutnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka PI.
"Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," Katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
REDAKSI/CUN-CUN/RED
0 komentar :
Posting Komentar