WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SKTM Dihapus, Siswa Miskin Tetap Bisa Sekolah

Ganjar Pranowo
JAKARTA, JMI -- Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah bulat. Kendati begitu, keputusan ini tidak lantas menutup peluang dan kesempatan para calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang bakal mengatur tentang PPDB dan hak-hak siswa yang secara ekonomi berada di bawah kemampuan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan jika pergub terkait PPDB sedang dibahas dan tengah disosialisasikan kepada masyarakat di 13 cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah sudah memastikan akan menghapus SKTM dalam proses PPDB tahun 2019.

Meski SKTM dihapus, siswa miskin dipastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen dari aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). “Itu merupakan ketentuan minimal, jadi jika mencermati semangat pergub ini masih bisa lebih dari angka minimal tersebut,” jelas Ganjar dalam penjelasannya.

Hanya saja, lanjutnya, siswa miskin tidak bisa lagi memilih sekolah sesuai dengan keinginannya. Sebab, proses penerimaan hanya berdasarkan jalur nilai dan prestasi akademik, bukan lagi jalur miskin.

“Kami menjamin siswa miskin tetap bisa sekolah, namun mohon maaf Anda tidak bisa sekolah sesuai keinginan, silakan sekolah sesuai tempat sesuai nilai dan prestasi akademikmu, nanti negara akan memberikan biaya,” tegasnya.

Selama ini, lanjut gubernur, Pemprov Jawa Tengah telah meningkatkan bantuan untuk siswa miskin dari yang semula Rp 700 ribu per siswa menjadi Rp 1 juta per siswa. Ke depan, jumlah itu akan terus ditingkatkan lagi. Sehingga, penghapusan SKTM ini jangan sampai membuat orang tua menjadi resah.

“Karena kami (Pemprov) Jawa Tengah akan tetap menjamin anak miskin tetap akan bisa sekolah di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ganjar juga menyebut, maraknya kasus SKTM ‘abal- abal’ pada saat penerimaan peserta didik baru, pada tahun lalu memang menjadi alasan penghapusan SKTM. Menurutnya, adanya persyaratan SKTM membuat dunia pendidikan tercoreng dengan tindakan-tindakan demoralisasi para orang tua calon siswa, di mana yang kaya mengaku miskin hanya demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

Persoalan SKTM sebelumnya sempat menjadi pro dan kontra pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2018/ 2019 yang lalu. Beberapa SKTM juga diselewengkan bagi atas nama pendaftaran sekolah.

“Sebelumnya, kasus SKTM sempat membuat kami kecewaa pada saat penerimaan siswa didik baru tahun 2018 lalu. Sedikitnya ada sebanyak 78.000 lebih orang tua siswa yang memalukan SKTM,” kata Ganjar.

SUMBER : RPB
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...