SUBANG, JMI -- Geger telah di temukan sosok mayat di daerah Kebon Karet Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Ci Peundeuy, Kabupaten Subang, Rabu, (2/1/2019).
Mayat tanpa identitas tersebut di duga merupakan korban pembunuhan. Kaplores subang AKBP. Muhamad joni.S.I.K.M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP. Moch Ilyas Rustandi SH dan Kapolsek Cipendeuy Kompol Sirat mengungkapkan ternyata mayat tanpa identitas tersebut merupakan korban pembunuhan yang ternyata pelakunya sendiri adalah suaminya.
Korban dihabisi oleh suaminya sendiri akibat dilatar belakangi sering terjadinya pertengkaran /cekcok di rumah nya kompleks perumahan Citra Garden lll D 9/34 Kalideres, Jakarta barat.
Dalam komentarnya Kapolres Subang mengungkapkan, "Korban dihabisi dengan cara di cekik dan setelah diketahui tidak bernyawa lalu di bawa keliling sampai Surabaya, dari Surabaya balik lagi ke wilayah Jabar dan membuang mayat tersebut di daerah kebon karet Jalupang, Cipendeuy, Subang, kata Kapolres kepada awak media dalam konferensi pers.
Korban sendiri berinisial Nj alias Licen (55), sedangkan tersangka berinisial TS (58). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dijelaskan Kapolres Subang, "Terungkap nya kasus tersebut setelah menemukan mayat tanpa identitas kemudian membentuk Tim dari Satreskrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Ci pendeuy,
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan identitas korban di ketahui bernama Nita Jong alias nicen. selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan di peroleh keterangan bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin (31/12/2019), bersama dengan suaminya pergi, suaminya merupakan tersangka pelaku pembunuhan.
Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan meringkus nya di KM 62 tol Cipularang. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pembunuhan dengan di latarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekiknya selama 30 menit dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan toyota Avanza veloz miliknya dengan nopol B 1462BYY, ungkap Joni.
Selain di bawa ke Surabaya pelaku meluncur ke Bandung dan dari Bandung ke Indramayu hingga akhirnya ke Subang keluar pintu tol Kalijati menuju arah Ci pendeuy dan tepat di perkebunan karet PTPN VIII Jalupang pelaku lalu membuang mayat istrinya dan menutupi dengan selimut.
Akibat dari perbuatannya TS di ancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara, " ungkapnya.
AGUS HAMDAN
Mayat tanpa identitas tersebut di duga merupakan korban pembunuhan. Kaplores subang AKBP. Muhamad joni.S.I.K.M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP. Moch Ilyas Rustandi SH dan Kapolsek Cipendeuy Kompol Sirat mengungkapkan ternyata mayat tanpa identitas tersebut merupakan korban pembunuhan yang ternyata pelakunya sendiri adalah suaminya.
Korban dihabisi oleh suaminya sendiri akibat dilatar belakangi sering terjadinya pertengkaran /cekcok di rumah nya kompleks perumahan Citra Garden lll D 9/34 Kalideres, Jakarta barat.
Dalam komentarnya Kapolres Subang mengungkapkan, "Korban dihabisi dengan cara di cekik dan setelah diketahui tidak bernyawa lalu di bawa keliling sampai Surabaya, dari Surabaya balik lagi ke wilayah Jabar dan membuang mayat tersebut di daerah kebon karet Jalupang, Cipendeuy, Subang, kata Kapolres kepada awak media dalam konferensi pers.
Korban sendiri berinisial Nj alias Licen (55), sedangkan tersangka berinisial TS (58). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dijelaskan Kapolres Subang, "Terungkap nya kasus tersebut setelah menemukan mayat tanpa identitas kemudian membentuk Tim dari Satreskrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Ci pendeuy,
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan identitas korban di ketahui bernama Nita Jong alias nicen. selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan di peroleh keterangan bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin (31/12/2019), bersama dengan suaminya pergi, suaminya merupakan tersangka pelaku pembunuhan.
Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan meringkus nya di KM 62 tol Cipularang. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pembunuhan dengan di latarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekiknya selama 30 menit dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan toyota Avanza veloz miliknya dengan nopol B 1462BYY, ungkap Joni.
Selain di bawa ke Surabaya pelaku meluncur ke Bandung dan dari Bandung ke Indramayu hingga akhirnya ke Subang keluar pintu tol Kalijati menuju arah Ci pendeuy dan tepat di perkebunan karet PTPN VIII Jalupang pelaku lalu membuang mayat istrinya dan menutupi dengan selimut.
Akibat dari perbuatannya TS di ancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara, " ungkapnya.
AGUS HAMDAN
0 komentar :
Posting Komentar