JAKARTA, JMI -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera membantah pernyataan kuasa hukum artis Vanessa Angel, yang menyebut kliennya dijebak dalam kasus prostitusi daring (online).
Menurut Barung, pernyataan pengacara Vanessa yang mengatakan kliennya hanya memenuhi panggilan pekerjaan sebagai master of ceremony (MC) itu bisa dibantah dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian.
"Kita (kepolisian) bisa buktikan, kalau MC kan bukan di kamar," kata Barung, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).
Senada dengan Barung, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi membantah bahwa penangkapan Vanessa itu adalah rekayasa.
Harissandi pun menampik jika pihak kepolisian dianggap melakukan operasi undercover demi membongkar jaringan prostitusi online tersebut.
"Kalau rekan-rekan pikirnya kita undercover, uang Rp80 juta itu besar. Sangat salah kalau undercover, ini unit siber semua menyangkut siber, kami patroli siber," ucap Harissandi.
Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel Zakir Rasyidin menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jasa tersebut.
Ia menegaskan tujuan kliennya ke Surabaya hanya untuk memenuhi panggilan pekerjaan menjadi pembawa acara atau MC.
Pekerjaan itu pun didapatnya dari sang muncikari yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).
Kepolisian menangkap Vanessa di sebuah hotel di Surabaya saat kencan bersama pria bernama Rian (45) pada Sabtu (5/1) lalu.
Harissandi menyebut, Rian juga sempat dimintai keterangan oleh pihaknya, namun tak lama pengusaha tambang pasir, di Lumajang, Jatim itu dibebaskan.
Menurut Harissandi, pemulangan Rian itu dilakukan karena tak adanya pasal hukum yang bisa menjerat pengguna jasa prostitusi. "Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," kata dia.
Menurut Barung, pernyataan pengacara Vanessa yang mengatakan kliennya hanya memenuhi panggilan pekerjaan sebagai master of ceremony (MC) itu bisa dibantah dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian.
"Kita (kepolisian) bisa buktikan, kalau MC kan bukan di kamar," kata Barung, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).
Senada dengan Barung, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi membantah bahwa penangkapan Vanessa itu adalah rekayasa.
Harissandi pun menampik jika pihak kepolisian dianggap melakukan operasi undercover demi membongkar jaringan prostitusi online tersebut.
"Kalau rekan-rekan pikirnya kita undercover, uang Rp80 juta itu besar. Sangat salah kalau undercover, ini unit siber semua menyangkut siber, kami patroli siber," ucap Harissandi.
Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel Zakir Rasyidin menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jasa tersebut.
Ia menegaskan tujuan kliennya ke Surabaya hanya untuk memenuhi panggilan pekerjaan menjadi pembawa acara atau MC.
Pekerjaan itu pun didapatnya dari sang muncikari yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).
Kepolisian menangkap Vanessa di sebuah hotel di Surabaya saat kencan bersama pria bernama Rian (45) pada Sabtu (5/1) lalu.
Harissandi menyebut, Rian juga sempat dimintai keterangan oleh pihaknya, namun tak lama pengusaha tambang pasir, di Lumajang, Jatim itu dibebaskan.
Menurut Harissandi, pemulangan Rian itu dilakukan karena tak adanya pasal hukum yang bisa menjerat pengguna jasa prostitusi. "Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," kata dia.
0 komentar :
Posting Komentar