WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Jatim Tunda Penahanan Vanessa Angel

JAKARTA, JMI -- Polda Jawa Timur menunda penahanan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus penyebaran konten porno. Penahanan ditunda lantaran Vanessa sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Vanessa memang sempat pingsan kemarin setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 12 jam.

Hari ini kondisi Vanessa Angel dikabarkan masih lemah dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa dirawat sejak Rabu malam karena maag akut yang dideritanya.

"Saat ini VA (Vanessa Angel) sedang dirawat di RS Bhayangkara dikarenakan psikologi yang akhirnya masuk ke lambungnya. Dan kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit bahwa maagnya kambuh, maag akutnya, sehingga dilakukan perawatan inap," ujar Barung saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).

Akibatnya, hingga kini kata Barung, Polda Jatim pun masih belum melakukan penahanan terhadapnya sebagai tersangka lantaran kondisi Vanessa yang masih lemah.

Barung mengatakan dalam kasus ini, pihaknya melihat ada beberapa aspek yang mempengaruhi belum dilakukannya penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya kondisi yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan.

"Polda Jatim tentunya melihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah aspek kemanusiaan, aspek kesehatan yang terjadi pada saat pelaksanaan nya. Khusus kasus terhadap VA, tentunya Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda untuk melakukan penahanan," kata Barung.

Surat Perintah Penahanan (SPP) masih tertahan, sebab melihat kondisi Vanessa yang masih sakit. Barung menegaskan bahwa hal ini dilakukan secara fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan.

"Surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan, melihat situasi kondisi kesehatan dan psikologi yang kita hadapi," katanya.

Untuk penahanan dan langkah hukum berikutnya, Barung mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari dokter yang menangani Vanessa.

"Nanti akan dinilai oleh doktoral forensik kita, apakah Vanessa sudah bisa kita lakukan penegakan hukum. Sementara SPP belum dilakukan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka.

Dari hasil data digital forensik handphone muncikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.

Setelah ditetapkan tersangka, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.

CNN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...