Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. |
"Secara resmi surat penahanan terhadap VA sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/1).
Barung mengungkapkan, ada beberapa alasan kenapa VA ditahan. Diantaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Menurutnya, penyidik juga masih akan meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut.
Kata Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Jadi, VA telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari. Mereka masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang diantaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan.
VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar foto dan video fulgar dirinya. Sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE.
RPB
0 komentar :
Posting Komentar