MENGGALA, JMI -- Proyek pembangunan sumur bor di Belakang DPRD Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang berasal dari dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada tahun Anggaran 2018 (APBD) yang mencapai ratusan juta rupiah dan dikucurkan melalui Dinas PU Cipta Karya diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan pemilik lokasi, lahan yang ditempatkan untuk peletakan sumur bor air bersih yang siap pakai. Namun, kenyataannya sumur bor itu hanya memakai batu split tidak samapia satu kubik untuk menahan pipa didalam kedalaman sumur bor, bahkan tempat keran nya pun di tempel di pagar warga diduga pihak kontraktor mendapatkan keuntungan besar.
“Walaupun demikian, kami warga belakang DPRD Kecamatan menggala Kabupaten Tulang bawang berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan bantuan sumur bor,” kata Yantoni, yang beranggapan pekerjaan pembuatan sumur bor ini suatu proyek yang memakai dana APBD berarti dana rakyat, seharusnya dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dijelaskan Yantoni, Proyek sumur bor ini tidak bisa dilakukan pengawasan karena pihak kontraktor tidak memasang papan proyek jadi warga sama sekali tidak mengetahui berapa besaran pembuatan sumur bor tersebut.
Yantoni mereka pimbacaran nya kepada Tim media dia menyebutkan terkesan pembangunan sumur bor dikerjakan asal jadi dan dipastikan tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Warga setempat pernah mempertanyakan RAB, tetapi pihak kontraktor tidak memberikan. Begitu juga mengenai papan proyek juga tidak di pasang. “Sekarang ini rakyat semakin dipintar-pintari oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab seperti kontraktor yang telah memenangkan tender di Kabupaten. Apakah ini yang namanya demokrasi dan transparan dalam pembangunan,” tegas Yantoni,
Dengan adanya keluhan dari masyarakat ini jelas, sudah menyalahi dan ada dugaan penyelewengan dalam pekerjaan. Itu tugasnya pihak yang berwajib untuk mengungkapnya,” tegas Yantoni seraya menyebutkan pihaknya sudah berulang kali mengatakan, bahwa kesalahan awal mengenai papan proyek sudah jelas di atur oleh Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Setidaknya dengan adanya plang papan proyek kontraktor juga ikut menjalankan peraturan undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” tegas Yantoni yang telah berulang kali bicara tentang kepres tesebut. Terpisah, Kepala dinas PU Cipta Karya Fy. Saat akan dikonfirmasi di kantor nya selalu tidak ada di tempat.
ROBINSAH
Hal tersebut berdasarkan pengakuan pemilik lokasi, lahan yang ditempatkan untuk peletakan sumur bor air bersih yang siap pakai. Namun, kenyataannya sumur bor itu hanya memakai batu split tidak samapia satu kubik untuk menahan pipa didalam kedalaman sumur bor, bahkan tempat keran nya pun di tempel di pagar warga diduga pihak kontraktor mendapatkan keuntungan besar.
“Walaupun demikian, kami warga belakang DPRD Kecamatan menggala Kabupaten Tulang bawang berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan bantuan sumur bor,” kata Yantoni, yang beranggapan pekerjaan pembuatan sumur bor ini suatu proyek yang memakai dana APBD berarti dana rakyat, seharusnya dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dijelaskan Yantoni, Proyek sumur bor ini tidak bisa dilakukan pengawasan karena pihak kontraktor tidak memasang papan proyek jadi warga sama sekali tidak mengetahui berapa besaran pembuatan sumur bor tersebut.
Yantoni mereka pimbacaran nya kepada Tim media dia menyebutkan terkesan pembangunan sumur bor dikerjakan asal jadi dan dipastikan tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Warga setempat pernah mempertanyakan RAB, tetapi pihak kontraktor tidak memberikan. Begitu juga mengenai papan proyek juga tidak di pasang. “Sekarang ini rakyat semakin dipintar-pintari oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab seperti kontraktor yang telah memenangkan tender di Kabupaten. Apakah ini yang namanya demokrasi dan transparan dalam pembangunan,” tegas Yantoni,
Dengan adanya keluhan dari masyarakat ini jelas, sudah menyalahi dan ada dugaan penyelewengan dalam pekerjaan. Itu tugasnya pihak yang berwajib untuk mengungkapnya,” tegas Yantoni seraya menyebutkan pihaknya sudah berulang kali mengatakan, bahwa kesalahan awal mengenai papan proyek sudah jelas di atur oleh Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Setidaknya dengan adanya plang papan proyek kontraktor juga ikut menjalankan peraturan undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” tegas Yantoni yang telah berulang kali bicara tentang kepres tesebut. Terpisah, Kepala dinas PU Cipta Karya Fy. Saat akan dikonfirmasi di kantor nya selalu tidak ada di tempat.
ROBINSAH
0 komentar :
Posting Komentar