WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Paparkan Visi Misi, Prabowo Andalkan Streaming dan Medsos

JAKARTA, JMI -- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan memaparkan visi dan misinya dalam pidato kebangsaan yang akan dihelat di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (14/1) malam. Prabowo akan mengandalkan layanan tv streaming dan youtube dan akun media sosial untuk mempublikasikan paparan visi misinya itu.

"Pidato yang akan disiarkan pada pukul 19.00 hingga 20.00 WIB ini juga dapat disaksikan melalui tayangan streaming melalui akun Youtube, Digdaya TV, dan laman resmi Facebook Partai Gerindra," demikian keterangan tertulis Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis tersebut meminta seluruh jajaran pendukung dan relawan untuk hadir dan mendengarkan penyampaian visi dan misi dalam pidato kebangsaan yang akan disampaikan langsung oleh Prabowo itu.

"Ini sebagai momen untuk mengenalkan visi dan misi Calon Presiden dan Wakil Presiden kita H. Prabowo Subianto - H. Sandiaga S. Uno," kata Muzani.

Namun selain pemaparan visi misi, yang lebih penting dalam acara ini menurutnya adalah ajang silaturahmi dalam rangka menjaga suasana meriah dan tertib dengan memperhatikan peraturan pemilu yang berlaku.

Capres petahan Joko Widodo sebelumnya ditengarai mencuri start kampanye melalui televisi dalam sebuah acara yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta. Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu mendalami dugaan pelanggaran pada pemaparan visi-misi itu.

"Mau diplenokan," ucap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar seperti diberitakan Detikcom.

Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.

Visi misi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 274 disebut sebagai materi kampanye. Sementara dalam Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa kampanye di televisi baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Masa tenang adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...