Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy |
“Sudah saya minta, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti, tidak ada lagi nanti akreditasi A B C itu. Yang ada hanya accredited dan non-accredited,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (31/1).
Terkait usulan tersebut, Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ismunandar. Karena, usulan penggantian sistem akreditasi tersebut akan berdampak pada sistem Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang selama ini berbasis akreditasi sekolah.
Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme penggantian sistem akreditasi tersebut. Yang jelas, kata dia, sekolah yang tidak memenuhi syarat baik dari segi sarana prasarana, infrastruktur, guru dan elemen lainnya akan dikategorikan non-accredited.
“Sehingga nanti kita akan fokus membenahi yang non-accredited, dan nanti diberi tempo sekian lama,” jelas Muhadjir.
Selain itu menurut dia, usulan penggantian sistem akreditasi ini juga sebagai bagian dari komitmen Kemendikbud untuk menghapuskan sistem kasta di lembaga pendidikan.
“Selama ini kan di masyarakat suka beranggapan begini misalnya, nilai 8 di sekolah yang akreditasi B atau C, sama dengan nilai 4 di sekolah akreditasi A. Kan ini tidak benar,” kata dia.
Diketahui, selama ini kelayakan suatu lembaga pendidikan di Indonesia seperti sekolah, madrasah atau perguruan tinggi dievaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM). Badan tersebut mengevaluasi secara mandiri instrumen suatu lembaga pendidikan untuk kemudian diberikan peringkat akreditasi mulai dari akreditasi A, B dan C.
RPB
0 komentar :
Posting Komentar