JAKARTA, JMI -- Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang kontrak kerja sama dengan 19 rumah sakit di DKI Jakarta.
Permintaan itu menyusul kebijakan BPJS Kesehatan mencoret sejumlah rumah sakit dalam kerja sama penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2019. Hal itu karena rumah sakit yang bersangkutan belum memenuhi akreditasi.
"Dengan ini kami rekomendasikan rumah sakit untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional," kata Nila dalam Surat Menteri Kesehatan HK.03.01/Menkes/18/2019, Senin (7/1).
Dalam surat itu, rumah sakit di DKI Jakarta yang diperpanjang kontrak kerja samanya adalah RS Jakarta, RS Gandaria, RS Kartini, RS Yadika Kebayoran Lama, RS Petukangan, RSUD Kebayoran Lama, dan RSUD Jatipadang.
Kemudian, RS Menteng Mitra Afia, RS Royal Progres, RS Duta Indah, RS Mata Primasana, Rumah Sakit Mulyasari, dan Rumah Sakit Umum Pekerja. Ada pula RS Pusdikkes, RS Islam Pondok Kopi, RS PON, RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa, RS Kartika Pulomas, serta RS Yadika Pondok Bambu.
Selain 19 rumah sakit di Jakarta, Kemenkes juga meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak kerja sama dengan 150 rumah sakit di berbagai wilayah di Indonesia. Nila meminta BPJS Kesehatan menyerahkan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga Kemenkes bisa mencegah hal serupa terulang kembali.
Bila kemudian hari terdapat rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, Kemenkes akan merekomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengonfirmasi surat Menkes itu. Ia menyatakan saat ini tinggal 19 rumah sakit dan tiga klinik di seluruh Indonesia yang tak diperpanjang kontrak kerja sama penyelenggaraan JKN-nya.
Ia menyebut ada RS Kambang (Jambi) RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Bersaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang) RS Multazam Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika Pendopo (Prabumulih).
Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), dan RS Mitra Medika (Cikarang).
Selain itu, RSU dr Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS Ar Royan (Palembang), RS Citama Cibinong, dan RSUD Kelas D Korpri AW Sjahranie (Samarinda).
"Tidak dikerjasamakan karena masalah di luar akreditasi," kata Iqbal, Senin (7/1).
Permintaan itu menyusul kebijakan BPJS Kesehatan mencoret sejumlah rumah sakit dalam kerja sama penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2019. Hal itu karena rumah sakit yang bersangkutan belum memenuhi akreditasi.
"Dengan ini kami rekomendasikan rumah sakit untuk diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional," kata Nila dalam Surat Menteri Kesehatan HK.03.01/Menkes/18/2019, Senin (7/1).
Dalam surat itu, rumah sakit di DKI Jakarta yang diperpanjang kontrak kerja samanya adalah RS Jakarta, RS Gandaria, RS Kartini, RS Yadika Kebayoran Lama, RS Petukangan, RSUD Kebayoran Lama, dan RSUD Jatipadang.
Kemudian, RS Menteng Mitra Afia, RS Royal Progres, RS Duta Indah, RS Mata Primasana, Rumah Sakit Mulyasari, dan Rumah Sakit Umum Pekerja. Ada pula RS Pusdikkes, RS Islam Pondok Kopi, RS PON, RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa, RS Kartika Pulomas, serta RS Yadika Pondok Bambu.
Selain 19 rumah sakit di Jakarta, Kemenkes juga meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak kerja sama dengan 150 rumah sakit di berbagai wilayah di Indonesia. Nila meminta BPJS Kesehatan menyerahkan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga Kemenkes bisa mencegah hal serupa terulang kembali.
Bila kemudian hari terdapat rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, Kemenkes akan merekomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengonfirmasi surat Menkes itu. Ia menyatakan saat ini tinggal 19 rumah sakit dan tiga klinik di seluruh Indonesia yang tak diperpanjang kontrak kerja sama penyelenggaraan JKN-nya.
Ia menyebut ada RS Kambang (Jambi) RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Bersaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang) RS Multazam Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika Pendopo (Prabumulih).
Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), dan RS Mitra Medika (Cikarang).
Selain itu, RSU dr Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS Ar Royan (Palembang), RS Citama Cibinong, dan RSUD Kelas D Korpri AW Sjahranie (Samarinda).
"Tidak dikerjasamakan karena masalah di luar akreditasi," kata Iqbal, Senin (7/1).
0 komentar :
Posting Komentar