WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS di Tambahkan oleh Pemerintah

JAKARTA, JMI -- Pemerintah menambah kuota penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang ditanggung oleh APBN pada 2019 dari 92,4 jiwa pada tahun lalu menjadi 96,8 juta jiwa. Adapun hingga 3 Januari 2019, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 215 juta jiwa.

Dengan penambahan kuota tersebut, alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin juga dinaikkan dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,7 triliun.

"Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya. Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Rabu (9/1).

Saat ini, pemerintah membayarkan iuran untuk peserta PBI sebesar Rp23 ribu per orang per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta PBI mendapatkan layanan kelas III.

Adapun BPJS Kesehatan membagi iuran dalam tiga kelas. Besaran iuran untuk peserta mandiri, terdiri dari Rp25.500 untuk layanan kelas III, Rp51 ribu untuk layanan kelas II, dan Rp80 ribu untuk layanan kelas I.

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI dilakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada 2019.

Ia juga mengaku pihaknya bersama dengan pemerintah telah memastikan masyarakat yang menjadi peserta PBI benar-benar berhak. Hal ini dilakukan melalui pemutakhiran data secara rutin bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Dilakukan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK," jelas dia.

Selain itu, ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu untuk memverfikasi kepesertaan PBI, misalnya penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi pekerja penerima upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

"BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui," pungkas dia.

SUMBER : CNN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...