JAKARTA, JMI -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan kepala daerah harus berhati-hati dalam mengacungkan jari selama masa kampanye pemilu. Kepala daerah diminta sering membaca aturan jika tidak ingin melanggar kampanye.
"Harus ingat dan banyak baca aturan. Aturan ada kan untuk ditaati," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Sebab, kata dia, tindakan mengacungkan jari tangan bisa dianggap kampanye. Terlebih jika hal itu dilakukan pada hari kerja.
"Kalau ingin mengacungkan jari ya harus cuti dulu. Mau dukung ini atau itu harus cuti dulu karena jika tidak akan masuk kampanye. Kalau di luar hari kerja (hari libur) maka tidak melanggar aturan kampanye," tegasnya.
Dalam pasal 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kepala daerah tidak dilarang melaksanakan kampanye pemilu. Hanya saja, kampanye harus dilaksanakan pada hari libur atau pada saat cuti di luar tanggungan negara.
Polemik tentang mengacungkan jari tangan mengemuka saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu perihal aksinya saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra, Desember lalu. Saat itu, Anies sedang berpidato sambil membuat simbol dukungan kepada paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan jari tangan. Tindakan itu dilakukan pada hari kerja.
Setelah itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga mengacungkan jari tangan pada agenda harlah PKB baru-baru ini. Emil mengacungkan satu jari yang diduga untuk mendukung paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
"Harus ingat dan banyak baca aturan. Aturan ada kan untuk ditaati," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Sebab, kata dia, tindakan mengacungkan jari tangan bisa dianggap kampanye. Terlebih jika hal itu dilakukan pada hari kerja.
"Kalau ingin mengacungkan jari ya harus cuti dulu. Mau dukung ini atau itu harus cuti dulu karena jika tidak akan masuk kampanye. Kalau di luar hari kerja (hari libur) maka tidak melanggar aturan kampanye," tegasnya.
Dalam pasal 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kepala daerah tidak dilarang melaksanakan kampanye pemilu. Hanya saja, kampanye harus dilaksanakan pada hari libur atau pada saat cuti di luar tanggungan negara.
Polemik tentang mengacungkan jari tangan mengemuka saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu perihal aksinya saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra, Desember lalu. Saat itu, Anies sedang berpidato sambil membuat simbol dukungan kepada paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan jari tangan. Tindakan itu dilakukan pada hari kerja.
Setelah itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga mengacungkan jari tangan pada agenda harlah PKB baru-baru ini. Emil mengacungkan satu jari yang diduga untuk mendukung paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
0 komentar :
Posting Komentar