WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua Umum PADI: Ingatlah ada Kebijakan MA Terkait Penyumpahan Advokat

JAKARTA, JMI -- M. Kurnia Akhyat, S.H Ketua Umum Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) menjelaskan ketika ditanya oleh awak media dikantornya dibilangan Kedoya Utara, bahwasanya terdapat delapan butir/point yang ada didalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun ini telah menerbitkan kebijakan mengenai penyumpahan advokat, melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA yang isinya menyatakan “Bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyumpahan terhadap advokat yang telah memenuhi syarat dari organisasi manapun itu.”

Kurnia terangkan, “Kalau tidak salah ada delapan butir yang tersurat dalam Surat yang dikeluarkan oleh Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.”

Pertama, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Dengan harapan Advokat tersebut mempuni dan tidak mengkhianati kliennya.

Kedua, bahwa berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010, ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.

Ketiga, bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

Keempat, bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Kelima, bahwa advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dan/atau dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.

Keenam, bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Ketujuh, bahwa setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.

Kedelapan, bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 dinyatakan tidak berlaku.

Kurnia ungkapkan, “Kurnia mengajak para advokat yang tergabung dalam organisasi manapun untuk bersatu erat dan saling bersinergi dalam membangun dan menjalankan misi penegakkan hukum yang transfaransi, untuk tidak lagi saling argumentasi, dan saling merasa organisasinyalah yang lebih berhak mengangkat para calon advokat dan boleh beracara dipengadilan.
Tidak perlu lagi ada yang saling menggugat dan saling argumentasi, bukankah masih ada hal yang sangat penting untuk dilakukan yaitu adalah membantu pemerintah dan aparat penegak hukum mencari solusi untuk bangsa kita yang saat ini sedang dilanda krisis keadilan dan moral terkhusus bahaya laten narkoba.

Sudah seharusnya atau menjadi hal wajib bagi kita untuk memberikan contoh yang lebih baik kepada masyarakat untuk lebih peduli, dan patuh lagi terhadap hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI.

Ya memang si ya..!! yang namanya manusia tetaplah manusia. Tetapi semoga saja kedepannya yang dikatakan “noble” itu bukan hanya dalam profesinya saja, akan tapi manusianya juga ya, menjadi individu yang selalu menjalankan profesi terhormat ini dengan sikap dan perangai dengan cara-cara yang terhormat juga,” Tutup Kurnia dengan penuh harapan.

TEAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Belasan Pejabat Administrator Lingkup Pemda Subang Resmi Dilantik, Berikut Nama-nama dan Jabatannya

Subang, JMI – Pejabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran M.Si M.A.C.D., memimpin apel pagi gabungan sekaligus melantik dan mengambil sump...