Kepala Tiyuh Agung Tulang Bawang Barat Ditahan Kasus Pungli |
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (9/01/2019) Pukul 19:15 Wib Pihak Kejari Tulang Bawang kepada Kasi Pidsus, Husni Mubarok, SH.MH melalui pesan whatsaap dirinya membenarkan,
"Ya memang benar kalau pada hari Rabu 9 Januari 2019 pukul 16:15 Wib, kami pihak Kejari Tuba menerima pelimpahan berkas perkara yang sudah akurat P21 dari pihak Polres Tulang Bawang atas nama bapak Sugiono kepala Tiyuh, Agung Jaya Kecamatan Wai Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bawan Latak, Kabupaten Tulang Bawang," Jelasnya Husni Mubarok. SH.MH, kepada awak media.
Lanjutnya, "Dan beberapa bukti yang kami terima dari Polres Tuba, berupa uang 10 lembar pecahan seratus ribu, satu buah kwitansi bewarna merah yang bermerek sinar dunia dengan rincian 4 lembar tak terpakai (rusak) warna merah.
Ditambah satu kwitansi warna merah yang sudah tertulis dikwitansi 'telah diterima dari Mario uang sejumlah, Rp 1.250.000-00, ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)' dan yang menerima atas nama Musliimin yang ditanda tangani di Agung Jaya, (14/04/2017).
Surat keputusan kepala Tiyuh Agung Jaya no: 140/01/SK.AJ/WK/2016, Tentang penunjukan dan pengangkatan juru tulis Tiyuh Agung Jaya Kec. Way Kenanga, Kab. Tuba barat, TA 2016. 1 (Satu) berkas pengurusan tanah atas nama Sumarsih, 1 (Satu) lembar surat keterangan jual beli tanah: 593/.../AJ-WK/TBB/III/2015/ tanggal 01 Maret 2016 (photo Copy)," jelasnya Husni Mubarok Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang kepada awak media.
Atas perbuatannya Sugianto selaku Kepala Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang harus menghuni dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) LP Bawang Latak Tulang Bawang.
Robinsah
beritautama.net
0 komentar :
Posting Komentar