WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemenhub Pangkas Biaya Perawatan Kereta Api 15 Persen

Penumpang menaiki Kereta Api Singosari Ekspres saat peluncuran di stasiun Kota Baru, Malang, Jawa
JAKARTA, JMI -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) sebesar 15 persen atau Rp200 miliar. Pada 2019, Kemenhub mengalokasi IMO sebesar Rp1,1 triliun, lebih rendah dari anggaran tahun lalu Rp1,3 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan berkurangnya alokasi biaya untuk perawatan dan pengoperasian disebabkan dana dialihkan untuk untuk pembangunan proyek, salah satunya kereta cepat Jakarta-Surabaya. Selain itu, lanjutnya, ada perbaikan dari kinerja keuangan PT Kereta Api (Persero).

Untuk tahun anggaran 2019, Kemenhub mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp44,1 triliun. Jumlah tersebut turun dari tahun 2018 sebesar Rp48,2 triliun.

"Ada satu policy (kebijakan) yang integrated (terkoneksi) antara Kementerian Keuangan dan kami, bahwa untuk anggaran IMO diturunkan," kata Budi di kantornya, Jumat (4/1).

Penandatanganan IMO tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019. Kontrak ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Selanjutnya, dana tersebut akan digunakan untuk perawatan kereta api, antara lain perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan lain-lain.

Sementara itu, pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, dan sebagainya.

Pada saat bersamaan, dilaksanakan pula penandatanganan kontrak angkutan kereta perintis, dengan nilai kontrak sebesar Rp183 miliar. Tahun ini, ada perubahan alokasi anggaran kereta perintis, sebab dua kereta perintis yaitu KA Jenggala dan KA Siliwangi telah berubah statusnya menjadi Public Service Obligation (PSO).

"Ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transportasi umum masal yang terjangkau dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Budi.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...