JAKARTA, JMI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali mengkaji aturan bagasi berbayar untuk menyesuaikan tarif. Saat ini maskapai berbiaya hemat (LCC) dari Lion Air Group sudah menerapkan bagasi berbayar dan akan disusul Citilink Indonesia dalam waktu dekat.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan pada dasarnya bagasi berbayar bukan komponen tarif. “Tapi akan kami perhatikan hal-hal tersebut supaya lebih ada rasional antara bagasi yang berbayar dan yang tidak,” kata Polana di Gedung DPR, Selasa (30/1).
Untuk itu, Polana menegaskan Kemenhub akan melakukan kajian atau evaluasi terhadap aturan bagasi berbayar yaitu Pasal 22 Butir C Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015. Begitu juga dengan aturan tarif tiket maskapai Permenhub Nomor 14 Tahun 2016.
Polana mengatakan Kemenhub akan mengkaji kisaran tarif yang dapat diberlakukan untuk bagasi berbayar. “Baru sounding saja barangkali, kami akan memberlakukan aturan misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kilogram misalnya tidak boleh melebihi tarif batas atas medium service,” kata Polana.
Polana memastikan, Kemenhub juga akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan bagasi berbayar yang diterapkan maskapai tersebut. Dia menegaskan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan pihak terkait akan tetap menjaga kesimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut sehingga tidak memberatkan pengguna jasa.
Dia menambahkan, pengkajian kembali aturan juga membutuhkan waktu. “Beberapa ahli membutuhkan waktu dengan akademis. Mudah-mudahan tidak lama kami akan memberikan respons," tutur Polana.
Lion Air dan Wings Air sudah menerapkan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019. Selanjutnya, Citilink Indonesia juga akan menerapkan bagasi berbayar mulai 8 Februari 2019 dengan tarif terendah Rp 9.000 per kilogram.
RPB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan pada dasarnya bagasi berbayar bukan komponen tarif. “Tapi akan kami perhatikan hal-hal tersebut supaya lebih ada rasional antara bagasi yang berbayar dan yang tidak,” kata Polana di Gedung DPR, Selasa (30/1).
Untuk itu, Polana menegaskan Kemenhub akan melakukan kajian atau evaluasi terhadap aturan bagasi berbayar yaitu Pasal 22 Butir C Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015. Begitu juga dengan aturan tarif tiket maskapai Permenhub Nomor 14 Tahun 2016.
Polana mengatakan Kemenhub akan mengkaji kisaran tarif yang dapat diberlakukan untuk bagasi berbayar. “Baru sounding saja barangkali, kami akan memberlakukan aturan misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kilogram misalnya tidak boleh melebihi tarif batas atas medium service,” kata Polana.
Polana memastikan, Kemenhub juga akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan bagasi berbayar yang diterapkan maskapai tersebut. Dia menegaskan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan pihak terkait akan tetap menjaga kesimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut sehingga tidak memberatkan pengguna jasa.
Dia menambahkan, pengkajian kembali aturan juga membutuhkan waktu. “Beberapa ahli membutuhkan waktu dengan akademis. Mudah-mudahan tidak lama kami akan memberikan respons," tutur Polana.
Lion Air dan Wings Air sudah menerapkan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019. Selanjutnya, Citilink Indonesia juga akan menerapkan bagasi berbayar mulai 8 Februari 2019 dengan tarif terendah Rp 9.000 per kilogram.
RPB
0 komentar :
Posting Komentar