WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Polri mengatakan BBP yang ditangkap atas dugaan pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos adalah orang yang suaranya ada dalam rekaman yang beredar di group WA dan media sosial, dan Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
JAKARTA, JMI -- Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait perkara berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

"SPDP Nomor: B/01/1/2019/Dittipidsiber, telah diterima dari Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Jumat (11/1) seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan menerbitkan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti dan meneliti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya sampai sekarang masih menunggu berkas perkara tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka perkara tersebut. Mereka adalah BBP yang diduga membuat rekaman suara mengenai tercoblosnya surat suara dalam tujuh kontainer. Kemudian, tiga tersangka lainnya, adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes.

Berbeda dengan BBP, tiga tersangka terakhir tidak ditahan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.

Setelah memviralkan hoaks tersebut, tersangka menutup akun, membuang ponsel dan kartu SIM hingga gawai dan kartu itu ditemukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...