WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jual Motor Hasil Rampasan Melalui Jejaring Sosial, Pelaku Curas Diringkus Polisi

JAKARTA, JMI -- Dengan memperdaya menakut-nakuti korbannya yang masih di bawah umur, pelaku tindak kejahatan jalanan berhasil merampas satu unit sepeda motor. Namun aksinya dihentikan polisi. Pelaku yang tidak punya pekerjaan ini pun meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Handono, sik menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 02 Januari 2019 sekitar jam 21.30 WIB, saat itu korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat tiba-tiba dipepet dua orang pelaku yang diketahui berinisial MAS dan JY.

Tersangka MAS yang mengemudikan sepeda motor menyuruh korban berhenti, dan karena tidak mau berhenti, hingga MAS memukul Korban dengan menggunakan topi, korban pun menghentikan sepeda motornya.

"Saat (korban) berhenti, Tersangka JY langsung merebut sepeda motor korban, lalu diambil alih oleh MAS,"Terang Kompol Joko, Minggu (06/01/19).

Masih dikatakannya, korban bersama saksi lalu diajak ke Komplek Pemadam di kawasan Joglo. Setibanya di sana korban dan saksi diturunkan dan kemudian tersangka JY mengucapkan kalimat Di sini tempat sepi, kalau macem-macem gua tembak ga ada yang tahu (menirukan ucapannya).
Korban pun merasa ketakutan akan ancaman tersangka hingga pelaku kembali mengancam korban jika ingin nebus motor agar mencarinya di pasar Lembang sambil memasukkan tangan kanannya ke balik jaket bagian depan dengan tujuan menakut-nakuti korban agar korban mengira seolah-olah Tersangka memegang senjata api di balik jaket yang digunakan tersebut.

"Modus operandi tersangka ini dengan memepet korban nya dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih di bawah umur dengan kalimat bernada ancaman “ *Gua tembak lo“ dan kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang dikendarai korban," Kata Kapolsek Kembangan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, pada keesokan harinya, diketahui sepeda motor korban dijual secara online melalui facebook dengan akun group Info Balap Liar Serpong dengan harga Rp 1.800.000,- dan untuk transaksi dilakukan di daerah Jombang Tangerang Selatan.

Mengetahui informasi tersebut, pelapor yang merupakan orang tua korban memposting perkara tersebut di media social ( Facebook ) serta mencantumkan No HP Pelapor.

Postingan pelapor pun mendapat respon dari warga yang kemudian mengirim foto Tersangka MAS. Setelah memastikan kepada korban dan saksi jika foto yang diterima adalah benar pelaku, kemudian pelapor berkoordinasi dengan Polsek Kembangan.

"Tersangka MAS kita amankan di Alfa Midi Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat pada Jumat, 04 Januari 2019 sekitar jam 23.30 WIB," Kata Dimitri.

Dari tersangka yang diamankan, Polisi menyita barang bukti 1 lembar surat pengantar Leasing dari PT. Federal International Finance, dan 1 lembar foto copy BPKB dan foto copy STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Syahroni.

"Adapun barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik tersangka, 1 potong jaket motif hitam putih merk Brother Bross, 1 buah topi warna hitam, 1 lembar foto postingan jual beli online serta chating messenger aplikasi facebook milik Tersangka di Group face book Info Balap Liar Serpong," Katanya.

Polisi kini mengejar tersangka lainnya (JY) yang merupakan kawan MAS saat melakukan perampasan sepeda motor korban.

"Kita masih memburu tersangka JY. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," Tutupnya.

CUN-CUN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dugaan Keterlibatan Kasus Penipuan Dua Perangkat Desa di Kecamatan Karangrayung Sudah Disidangkan di Pengadilan Negri Grobogan

GROBOGAN, JMI - Terduga kasus perkara SWD salah satu Perangkat Desa Jetis Kecamatan Karangrayung sudah disidangkan,terkait duga...