JAKARTA, JMI -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penanganan dan antisipasi penyebaran demam berdarah (DBD). Menurutnya, hal itu sebagai landasan hukum agar fasilitas kesehatan yang ada di DKI Jakarta dapat memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat.
"Instruksi Gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan. Ingub itu nanti akan menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain-lain," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Anies menjelaskan, meski Ingub itu belum keluar saat ini tetapi dia sudah mengintruksikan jajarannya menangani DBD. Ia meminta dari tingkat bawah seperti lurah dan camat untuk melakukan kegiatan mengantisipasi penyebaran DBD semakin meluas. Anies juga mengajak warga menjadi Juru Pemantau Jentik (jumantik) dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayahnya masing-masing.
Sebab, menurutnya nyamuk Aedes aegypti tidak bisa dipantau. Sehingga, peran aktif warga dinilai penting dalam menanggulangi penyebaran DBD. Sementara, ia menjelaskan, Ingub dibuat untuk kegiatan-kegiatan yang memerlukan pembiayaan-pembiayaan dan hal lainnya yang membutuhkan dasar hukum. Anies menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, tercatat 662 warga Jakarta terjangkit DBD.
"Kegiatan-kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum, nanti akan keluar. Jadi bukan menunggu Ingub baru bergerak, tidak, itu sudah jalan sekarang," jelas Anies.
Ia juga mengatakan, persoalan DBD sudah menjadi skala nasional karena terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tak hanya Jakarta. Anies mengatakan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menangani DBD. "Saya rasa kewaspadaannya sudah pada level nasional bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah jadi dan Kementerian Kesehatan sudah on bersama kita sejak awal bulan ini," kata dia.
RPB
"Instruksi Gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan. Ingub itu nanti akan menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain-lain," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Anies menjelaskan, meski Ingub itu belum keluar saat ini tetapi dia sudah mengintruksikan jajarannya menangani DBD. Ia meminta dari tingkat bawah seperti lurah dan camat untuk melakukan kegiatan mengantisipasi penyebaran DBD semakin meluas. Anies juga mengajak warga menjadi Juru Pemantau Jentik (jumantik) dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayahnya masing-masing.
Sebab, menurutnya nyamuk Aedes aegypti tidak bisa dipantau. Sehingga, peran aktif warga dinilai penting dalam menanggulangi penyebaran DBD. Sementara, ia menjelaskan, Ingub dibuat untuk kegiatan-kegiatan yang memerlukan pembiayaan-pembiayaan dan hal lainnya yang membutuhkan dasar hukum. Anies menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, tercatat 662 warga Jakarta terjangkit DBD.
"Kegiatan-kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum, nanti akan keluar. Jadi bukan menunggu Ingub baru bergerak, tidak, itu sudah jalan sekarang," jelas Anies.
Ia juga mengatakan, persoalan DBD sudah menjadi skala nasional karena terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tak hanya Jakarta. Anies mengatakan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menangani DBD. "Saya rasa kewaspadaannya sudah pada level nasional bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah jadi dan Kementerian Kesehatan sudah on bersama kita sejak awal bulan ini," kata dia.
RPB
0 komentar :
Posting Komentar