Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka BH (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti," Jelas Kapolsek, Kamis (03/01/19).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram dari tersangka LAU (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.
"Awalnya BH ini mencoba-coba mengkonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar," Lanjut Joko Handono.
Akibat perbuatannya, BH kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
CUN-CUN
0 komentar :
Posting Komentar