WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polsek Kembangan

JAKARTA, JMI -- Awal tahun 2019, unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, unit narkoba Polsek Kembangan meringkus dua orang tersangka.

Di hadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, sik mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba berkat kesigapan anggota yang langsung menyelidiki adanya informasi pengedar narkoba.

Kompol Joko Handono yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34) dengan barang bukti tiga) paket sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram. Untuk mengelabui petugas, WN menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang.
"WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat," Ungkap Kompol Joko Handono, Kamis (03/01/19).

Selanjutnya petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg. Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Kompol Joko memaparkan, terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun. Diketahui, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. tersangka AM yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya WN.

"Dari Pengakuan tersangka WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap palaku berinisial AM," Papar Kapolsek Kembangan.

Dari keterangan tersangka WN, Lanjutnya, tersangka mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui HP

"WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," Lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

CUN-CUN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pemdes Mulyasari Gelar Ruwat Bumi, Rasa Syukur Kepada Sang Pencipta, Berharap Perekonomian Maju Diberikan Keberkahan dan Dijauhkan dari Segala Bencana

SUBANG, JMI - Pemerintah Desa Mulyasari ,Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat menggelar acara Ruwat Bumi sebagai bentuk rasa sy...