WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Pelaku Curat 6 TKP Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

TULANGBAWANG, JMI -- Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MU (33) dan PA (23), mereka merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 6 TKP (tempat kejadian perkara).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (13/1), sekira pukul 15.00 WIB, saat hendak melakukan pencurian di salah satu rumah makan yang berada di Jalintim (jalan lintas timur), Unit 5, Tulang Bawang.


“MU dan PA yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Senin (14/1).


Para pelaku tertangkap tangan oleh Tekab 308 Polres saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).


“Petugas kami yang sedang melaksanakan partoli, melihat ada 2 orang laki-laki masuk ke dalam salah satu rumah makan yang ada di Jalintim, unit 5 dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, di kantong celana pelaku ditemukan BB (barang bukti) HP hasil kejahatan,” papar AKP Zainul.


Selanjutnya petugas kami melakukan interogasi kepada para pelaku, menurut keterangan dari para pelaku, mereka telah melakukan pencurian HP sebanyak 6 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“2 TKP berada di Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, 1 TKP berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, 1 TKP berada di Kampung Tri Mulya Jaya, 2 TKP berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” terang AKP Zainul.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor honda supra fit warna hitam, HP Oppo A3S warna merah, HP Oppo Neo7 warna putih, HP Xiaomi 5 plus warna cream, HP Asus warna hitam, HP Nokia RM 1190 warna putih dan HP Nokia RM 1134 warna biru.


“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” Tutup Kasat Reskrim.


ROBINSAH
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...