TANGERANG, JMI -- Proyek Betonisasi Peningkatan jalan Ranca Labuh, Amblas ! Menurut warga sekitar belum ada satu bulan atau tepatnya beberapa hari menjelang pergantian tahun 2018 jalan tersebut baru selesai di kerjakan.
Diduga betonisasi peningkatan jalan Ranca Labuh - Banyawakan terindikasi korupsi, Pasalnya betonisasi yang berlokasi di Kp Ranca Labuh Kentot Rt 012/02. Ds Ranca Labuh Kec.Kemiri, amblas. Proyek pembangunan betonisasi tersebut di anggarkan dari APBD-P 2018 Kabupaten Tangerang dan dikerjakan atau di menangkan oleh CV Rajawali dari hasil tender dengan nominal anggaran Rp 430.010.000,-(empat ratus tiga puluh juta sepuluh ribu rupiah).
Bila di amati papan proyek pun tidak menyantumkan volume ketebalan betonisasi tersebut. Bobroknya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab. Tangerang terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang. Pertanyaannya selama ini tugas dan fungsi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang seperti apa dan bagaimana dalam pengawasan proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi yang berada di kab tangerang ?
Patut diduga PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ada kongkalikong dengan pihak pemenang tender proyek atau diduga kuat ada setoran ke pihak setingkat PPTK di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang, maka akan menjadi hal yang lumrah bila ada proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi yang jauh dari kata berkualitas.
Setiap tahun pembangunan infrastruktur atau betonisasi di Kab.Tangerang seharusnya lebih baik dari tahun sebelumnya bukan malah hancur. Diduga karena masih banyaknya oknum yang bermain atau nakal di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang dan bukan rahasia umum lagi bila ada pemberitaan terkait proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi yang amblas atau hanya dalam hitungan satu tahun peningatan jalan sudah rusak dan tidak pernah ada tindakan hukumnya.
Diduga kuat korupsi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab Tangerang bukan hal yang baru karena selama ini tidak ada satu pun pejabat atau setingkat PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab Tangerang yang terjerat hukum. Untuk itu hukum di Kab Tangerang harus benar-benar ada dan hadir sesuai dengan fungsinya agar kedepannya hukum ada efek jera untuk oknum pelaksana atau oknum pejabat yang diduga nakal di Kabupaten Tangerang.
Har/Red/Jmi
Diduga betonisasi peningkatan jalan Ranca Labuh - Banyawakan terindikasi korupsi, Pasalnya betonisasi yang berlokasi di Kp Ranca Labuh Kentot Rt 012/02. Ds Ranca Labuh Kec.Kemiri, amblas. Proyek pembangunan betonisasi tersebut di anggarkan dari APBD-P 2018 Kabupaten Tangerang dan dikerjakan atau di menangkan oleh CV Rajawali dari hasil tender dengan nominal anggaran Rp 430.010.000,-(empat ratus tiga puluh juta sepuluh ribu rupiah).
Bila di amati papan proyek pun tidak menyantumkan volume ketebalan betonisasi tersebut. Bobroknya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab. Tangerang terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang. Pertanyaannya selama ini tugas dan fungsi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang seperti apa dan bagaimana dalam pengawasan proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi yang berada di kab tangerang ?
Patut diduga PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ada kongkalikong dengan pihak pemenang tender proyek atau diduga kuat ada setoran ke pihak setingkat PPTK di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang, maka akan menjadi hal yang lumrah bila ada proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi yang jauh dari kata berkualitas.
Setiap tahun pembangunan infrastruktur atau betonisasi di Kab.Tangerang seharusnya lebih baik dari tahun sebelumnya bukan malah hancur. Diduga karena masih banyaknya oknum yang bermain atau nakal di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Tangerang dan bukan rahasia umum lagi bila ada pemberitaan terkait proyek pembangunan infrastruktur atau betonisasi yang amblas atau hanya dalam hitungan satu tahun peningatan jalan sudah rusak dan tidak pernah ada tindakan hukumnya.
Diduga kuat korupsi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab Tangerang bukan hal yang baru karena selama ini tidak ada satu pun pejabat atau setingkat PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab Tangerang yang terjerat hukum. Untuk itu hukum di Kab Tangerang harus benar-benar ada dan hadir sesuai dengan fungsinya agar kedepannya hukum ada efek jera untuk oknum pelaksana atau oknum pejabat yang diduga nakal di Kabupaten Tangerang.
Har/Red/Jmi
0 komentar :
Posting Komentar