Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf kepada wartawan saat melakukan pertemuan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (11/1). Ia mengungkapkan, rumah sakit yang belum terakreditasi diberi waktu enam bulan ke depan untuk menuntaskan akreditasi mereka.
"Enam bulan sampai Juni (RS) harus menyelesaikan akreditasi, kalau tidak selesai BPJS boleh tidak bekerjasama lagi dan dipindahkan ke yang lain," ujarnya disela-sela kunjungan ke Soreang, Kabupaten Bandung.
Ia menuturkan, selama proses akreditasi rumah sakit tetap melayani BPJS. Dirinya mengimbau agar Menteri Kesehatan serta asosiasi rumah sakit dan komite akreditasi untuk mengawasi proses akreditasi. Serta tetap meningkatkan kualitas mutu pelayanan.
Dirinya menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu BPJS yang tidak lagi bekerjasama dengan rumah sakit. Sebab setelah ia memanggil Menteri Kesehatan, BPJS, Komite Akreditasi dan Asosiasi rumah sakit tidak ada pemutusan lagi kerjasama BPJS dengan rumah sakit di Indonesia.
"BPJS, Menkes, Komite akreditasi dan asosiasi rumah sakit sudah dipanggil. Tidak boleh ada penghentian BPJS," ungkapnya.
Dede mengatakan akreditasi dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan rumah sakit dan obat. Pihaknya juga mengimbau agar rumah sakit yang tengah diakreditasi agar memperhatikan mutu.
0 komentar :
Posting Komentar