Zumi Zola |
Hakim menyatakan Zumi bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hakim menyatakan Zumi melanggar Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua," ujar Ketua majelis sidang, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.
Terkait gratifikasi, majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.
Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.
Sedangkan terkait suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang jumlahnya sekitar Rp16,34. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
"Dakwaan pertama dan kedua terbukti secara sah," kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Zumi bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni Zumi mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga menilai Zumi berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, pria yang dikenal sebagai selebritas itu juga telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta.
Terkait putusan tersebut, Zumi menyatakan menerima. Sedangkan jaksa memilih opsi pikir-pikir. "Saya nyatakan menerima, yang mulia," kata Zumi.
cnn/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar