WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Wajah Korban Penganiayaan Bahar Smith Lebam Bercucur Darah

Habib Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, JMI -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan remaja korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith mengalami kondisi luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Bahar yang dikenal sebagai penceramah itu kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ (18) sempat direkam menggunakan telepon seluler serta viral usai diunggah ke Youtube. Rekaman itu menjadi salah satu bukti polisi untuk menahan Bahar Smith.

"Videonya lengkap. Sudah ada di kita sita, nanti saatnya akan kita serahkan ke kejaksaan dan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti," ujar Agung.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, korban CAJ rupanya jadi bulan-bulanan karena kedapatan mengaku-ngaku sebagai sosok Bahar Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sementara MKU mengaku-ngaku sebagai HA, rekan Bahar.

CAJ dan MKU kemudian dijemput paksa oleh orang-orang suruhan Bahar bin Smith, Sabtu (1/12), dengan menggunakan dua unit mobil. Mereka dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yaitu AG dan BA yang ditahan di Mapolres Bogor, HA, HDI dan SG.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sementara itu mengatakan polisi sempat mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri atas penetapan tersangka ini.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).

Berdasar informasi tim di lapangan, kata Dedi, Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.

"Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal," kata Dedi.

Sebelum ditahan dan ditetapkan tersangka, Bahar bin Smith terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Dia datang pukul 12.25 WIB dan diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik. Bahar mendapat sekitar 34 pertanyaan, kemudian ditahan berdasarkan surat penahanan nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Lakukan Pengecekan Langsung Kinerja Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada 2024, Rekomendasi Kepada KPU Subang Ketepatan Jumlah Kertas Suara Saat Pilkada Berlangsung

Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemiliha...