JAKARTA, JMI -- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamamn satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Diljen KSDAE).
Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di PPS Tegal alur, satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Saat ini tercatat 198 (seratus sembilan puluh delapan) ekor satwa yang dirawat di PPS Tegal Alur, 7 (tujuh) ekor diantaranya adalah elang brontok (dalam aturan sebelumnya dikenal dengan Spizaetus cirrhatus dan mengalami perubahan nama latin dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/ MENLHK/ SETJEN] KUM.1/ 8/ 2018 menjadi Nisaetus cirrhaius) yang akan ditranslokasi dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur ke Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut, Jawa Barat.
Ketujuh ekor elang brontok tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela oleh masyarakat sebagaimana diketahui elang brontok merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang N 0.5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 dengan status perlindungan Least Concern (IUCN Redlist) serta terdaftar sebagai Appendix II CITES.
Translokasi elang brontok dari PPS Tegal Alur ke Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut, Jawa Barat dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Secara keseluruhan rencana translokasi elang brontok telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Pusat Konservasi Elang Kamojang untuk menerima dan akan merawat satwa, serta pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilakukan translokasi.
Dirjen KSDAE telah memberikan persetujuan translokasi 7 (tujuh) ekor elang brontok tersebut melalui surat nomor -. 5.703/ KSDAE/ KKH/ KSA.2/ 11 / 2018 tanggal 26 November 2018 dan selanjutnya pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi elang brontok sebanyak 7 (tujuh) ekor akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 pukul 19.00 WIB dari PPS Tegal Alur menuju Pusat Konservasi Elang Kamojang, Garut, Jawa Barat.
CUN-CUN
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Diljen KSDAE).
Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di PPS Tegal alur, satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Saat ini tercatat 198 (seratus sembilan puluh delapan) ekor satwa yang dirawat di PPS Tegal Alur, 7 (tujuh) ekor diantaranya adalah elang brontok (dalam aturan sebelumnya dikenal dengan Spizaetus cirrhatus dan mengalami perubahan nama latin dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/ MENLHK/ SETJEN] KUM.1/ 8/ 2018 menjadi Nisaetus cirrhaius) yang akan ditranslokasi dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur ke Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut, Jawa Barat.
Ketujuh ekor elang brontok tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela oleh masyarakat sebagaimana diketahui elang brontok merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang N 0.5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 dengan status perlindungan Least Concern (IUCN Redlist) serta terdaftar sebagai Appendix II CITES.
elang brontok |
Secara keseluruhan rencana translokasi elang brontok telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Pusat Konservasi Elang Kamojang untuk menerima dan akan merawat satwa, serta pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilakukan translokasi.
Dirjen KSDAE telah memberikan persetujuan translokasi 7 (tujuh) ekor elang brontok tersebut melalui surat nomor -. 5.703/ KSDAE/ KKH/ KSA.2/ 11 / 2018 tanggal 26 November 2018 dan selanjutnya pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi elang brontok sebanyak 7 (tujuh) ekor akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 pukul 19.00 WIB dari PPS Tegal Alur menuju Pusat Konservasi Elang Kamojang, Garut, Jawa Barat.
CUN-CUN
0 komentar :
Posting Komentar