TULANG BAWANG, JMI -- Diduga ada keterlibatan pihak humas protocol DPRD Kabupaten Tulang bawang terkait dengan keterbukaan informasi public sesuai dengan UU PERS no 14 tahun 2008 di mana adanya kerjasama untuk menciptakan suasana pamekasan yang baik dan kondusif dengan adanya berita yang di sebarluaskan melalui para awak media baik dari media cetak maupun media elektronik, Selasa (18/12/2018).
Namun masih ada kejanggalan yang belum bisa diungkapkan karena selama ini sudah sering kali wartawan menayakan kepada pihak humas protocol DPRD Kabupaten Tulang bawang sehubungan adanya bentuk kerjasama antar para media yang ada di Kabupaten tersebut, saat dikonfirmasi melalui telpon, mereka (HUMAS) pura pura kurang tahu dan tidak tahu saat ditanyakan untuk pembayaran dana ADVERTORIAL yang tak kunjung cair.
“Ketidakjelasan pencairan dana advertorial dan koran ini terlihat dari pernyataan beberapa pejabat atau staff sekretariat DPRD setempat (Red) yang masih dirahasiakan namanya saat ditanya mengapa dana advertorial dan koran tak kunjung cair mereka tidak bisa memberikan alasan yang jelas.
Kerjasama publikasi antara media online dan cetak yang di akomodir bagian humas protocol DPRD Menggala Tulang bawang dalam bentuk advertorial, sepertinya masih dipandang sebelah mata, kuat dugaan tak diperhatikan sama sekali dan tebang pilih dalam proses pembayaran dana ADVERTORIAL, Pasalnya hingga saat ini sebagian dari media online dan cetak untuk publikasi kegiatan dalam bentuk advertorial sama sekali belum ada kejelasan untuk pencairannya.
Sehingga dari sebagian para awak media online dan cetak yang aktif beraktivitas dan bertugas di wilayah hukum Menggala Kabupaten Tulang bawang provinsi Lampung merasa sangat kecewa dengan pihak sekretariat DPRD setempat yang tidak tegas serta dianggap tebang pilih dalam proses untuk pembayaran dana koran dan advertorial sebagian dari awak media dan tanpa ada aturan hukum yang jelas.
Seperti halnya yang diungkapkan salah satu sumber yang disembunyikan identitasnya sejak satu tahun terakhir ini kerjasama antara DPRD Menggala Tulang bawang dengan sebagian media online dan cetak sama sekali belum terjalin dengan baik terutama dalam bentuk publikasi Advertorial. Diakui Sumber, pihaknya sendiri sudah sering berkordinasi dengan pihak humas protocol guna mempertanyakan hal tersebut. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak humas protocol DPRD Kabupaten Tulang bawang provinsi lampung.
“Yang menjadi pertanyaan dan sungguh ironis mengapa di Kabupaten dan kota lain maupun pemerintah provinsi yang ada di Lampung bisa menjalin mitra dengan para awak media, karena publikasi advertorial yang memang sudah dianggarkan dananya tinggal bagaimana teknis saja, artinya tidak menyalahi aturan keuangan daerah.
“Mengapa di Kabupaten Tulang bawang tidak bisa seperti daerah-daerah tersebut. Bukankah sebagian media online dan cetak mingguan juga media yang sama dengan media harian lainnya yang mengacu pada satu aturan yakni UU tentang Pers No 40 tahun 1999.
Untuk itu, kedepan sebagian rekan-rekan media online cetak surat kabar mingguan akan terus melakukan kordinasi dan pemantauan dengan pihak jajaran DPRD Tulang bawang dan berharap kiranya dapat memperhatikan keberadaan sebagian di Kabupaten setempat, jangan ada unsur indikasi tebang pilih kepada media, harian lain nya, khususnya yang aktif beraktivitas di Kabupaten Tulang bawang demi menjaga kemitraan yang baik dan kondusif.
“Sebagian media online dan surat kabar mingguan yang tidak kunjung cair dana ADV dan KORAN nya ia juga merupakan media yang berbadan hukum Perseroan terbatas (PT) dan diakui di dewan pers layaknya media lain yang mempunyai Hak yang sama, dalam waktu dekat media JMI akan membeberkan dugaan adanya anggaran belanja yang menghabiskan dana miliaran rupiah di sekertariat DPRD.
Robinsah
Namun masih ada kejanggalan yang belum bisa diungkapkan karena selama ini sudah sering kali wartawan menayakan kepada pihak humas protocol DPRD Kabupaten Tulang bawang sehubungan adanya bentuk kerjasama antar para media yang ada di Kabupaten tersebut, saat dikonfirmasi melalui telpon, mereka (HUMAS) pura pura kurang tahu dan tidak tahu saat ditanyakan untuk pembayaran dana ADVERTORIAL yang tak kunjung cair.
“Ketidakjelasan pencairan dana advertorial dan koran ini terlihat dari pernyataan beberapa pejabat atau staff sekretariat DPRD setempat (Red) yang masih dirahasiakan namanya saat ditanya mengapa dana advertorial dan koran tak kunjung cair mereka tidak bisa memberikan alasan yang jelas.
Kerjasama publikasi antara media online dan cetak yang di akomodir bagian humas protocol DPRD Menggala Tulang bawang dalam bentuk advertorial, sepertinya masih dipandang sebelah mata, kuat dugaan tak diperhatikan sama sekali dan tebang pilih dalam proses pembayaran dana ADVERTORIAL, Pasalnya hingga saat ini sebagian dari media online dan cetak untuk publikasi kegiatan dalam bentuk advertorial sama sekali belum ada kejelasan untuk pencairannya.
Sehingga dari sebagian para awak media online dan cetak yang aktif beraktivitas dan bertugas di wilayah hukum Menggala Kabupaten Tulang bawang provinsi Lampung merasa sangat kecewa dengan pihak sekretariat DPRD setempat yang tidak tegas serta dianggap tebang pilih dalam proses untuk pembayaran dana koran dan advertorial sebagian dari awak media dan tanpa ada aturan hukum yang jelas.
Seperti halnya yang diungkapkan salah satu sumber yang disembunyikan identitasnya sejak satu tahun terakhir ini kerjasama antara DPRD Menggala Tulang bawang dengan sebagian media online dan cetak sama sekali belum terjalin dengan baik terutama dalam bentuk publikasi Advertorial. Diakui Sumber, pihaknya sendiri sudah sering berkordinasi dengan pihak humas protocol guna mempertanyakan hal tersebut. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak humas protocol DPRD Kabupaten Tulang bawang provinsi lampung.
“Yang menjadi pertanyaan dan sungguh ironis mengapa di Kabupaten dan kota lain maupun pemerintah provinsi yang ada di Lampung bisa menjalin mitra dengan para awak media, karena publikasi advertorial yang memang sudah dianggarkan dananya tinggal bagaimana teknis saja, artinya tidak menyalahi aturan keuangan daerah.
“Mengapa di Kabupaten Tulang bawang tidak bisa seperti daerah-daerah tersebut. Bukankah sebagian media online dan cetak mingguan juga media yang sama dengan media harian lainnya yang mengacu pada satu aturan yakni UU tentang Pers No 40 tahun 1999.
Untuk itu, kedepan sebagian rekan-rekan media online cetak surat kabar mingguan akan terus melakukan kordinasi dan pemantauan dengan pihak jajaran DPRD Tulang bawang dan berharap kiranya dapat memperhatikan keberadaan sebagian di Kabupaten setempat, jangan ada unsur indikasi tebang pilih kepada media, harian lain nya, khususnya yang aktif beraktivitas di Kabupaten Tulang bawang demi menjaga kemitraan yang baik dan kondusif.
“Sebagian media online dan surat kabar mingguan yang tidak kunjung cair dana ADV dan KORAN nya ia juga merupakan media yang berbadan hukum Perseroan terbatas (PT) dan diakui di dewan pers layaknya media lain yang mempunyai Hak yang sama, dalam waktu dekat media JMI akan membeberkan dugaan adanya anggaran belanja yang menghabiskan dana miliaran rupiah di sekertariat DPRD.
Robinsah
0 komentar :
Posting Komentar