WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sudah Gelar Perkara, Polri Benarkan Bahar bin Smith Tersangka

Bahar bin Ali bin Smith
JAKARTA, JMI -- Pihak kepolisian membenarkan telah meningkatkan status penceramah Bahar bin Ali bin Smith (HBS) menjadi tersangka pada Kamis (6/12). Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).

Dia melanjutkan, Bahar dan pengacaranya juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Syahar pun membenarkan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar.

"HBS telah kembali," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Aziz berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu.

"Belum (memutuskan ajukan praperadilan), masih diskusi dulu," tuturnya di kantor sementara Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...