WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Simpan BB dalam Kandang Ayam, 3 Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

TULANGBAWANG, JMI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FH (19), DR als GU (25) dan YP (25), mereka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (17/12), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Lebuh Dalem.

“FH yang berstatus mahasiswa, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, DR als GU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur dan YP yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalintim Dusun Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (18/12).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa para pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Lebuh Dalem.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FH dan DR als GU. 

Dari keterangan pelaku FH dan DR als GU, mereka menyimpan BB narkotika jenis sabu di kandang ayam. Petugas kami langsung membawa pelaku ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disebutkan dan disana petugas kami kembali menangkap pelaku YP serta berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.

Dalam perkara ini, petugas kami berhasil menyita BB berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, pipet yang ujungnya runcing (skop) dan plastik klip besar bertuliskan klip plastik 100 lbr.

“Para pelaku sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tutup Kasat Narkoba.

ROBINSAH
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Lakukan Pengecekan Langsung Kinerja Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada 2024, Rekomendasi Kepada KPU Subang Ketepatan Jumlah Kertas Suara Saat Pilkada Berlangsung

Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemiliha...