JAKARTA, JMI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Selasa (18/12) hari ini. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Selain Novanto, penuntut umum KPK juga menghadirkan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. "Saksi hari ini Kotjo dan Setnov," kata salah satu kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, dalam pesan singkatnya, Selasa (18/12).
Dalam dakwaan Eni, nama Novanto disebut bakal mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1 sekitar 6 juta dollar AS bila proyek tersebut berjalan. Eni juga disebut mengajak Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bertandang ke rumah Novanto pada 2016.
Dalam persidangan pekan lalu jaksa menghadirkan Dirut PLN Sofyan Basir. Dalam kesaksiannya, Sofyan mengakui bertandang ke rumah Novanto atas ajakan Eni Saragih.
Sofyan mengatakan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Sofyan tak memungkiri di tengah pembicaraan, Novanto bertanya ihwal proyek PLTGU Jawa III, di Gresik, Jawa Timur.
Sofyan menyampaikan kepada Novanto bahwa proyek itu telah digarap PLN. Sofyan mengatakan kepada Novanto bahwa proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh. Dia pun memberitahu Novanto agar melihat website PLN terkait proyek pembangkit listrik di luar Pulau Jawa yang masih kosong atau belum memiliki investor.
Namun Sofyan mengaku tak ada pembicaraan mengenai proyek PLTU Riau-1 dengan Novanto. Ketika itu, kata Sofyan, Novanto tak menyebut nama Kotjo sebagai pihak yang berminat menggarap proyek milik PLN, khususnya di PLTU Riau-1.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
Selain Novanto, penuntut umum KPK juga menghadirkan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. "Saksi hari ini Kotjo dan Setnov," kata salah satu kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, dalam pesan singkatnya, Selasa (18/12).
Dalam dakwaan Eni, nama Novanto disebut bakal mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1 sekitar 6 juta dollar AS bila proyek tersebut berjalan. Eni juga disebut mengajak Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bertandang ke rumah Novanto pada 2016.
Dalam persidangan pekan lalu jaksa menghadirkan Dirut PLN Sofyan Basir. Dalam kesaksiannya, Sofyan mengakui bertandang ke rumah Novanto atas ajakan Eni Saragih.
Sofyan mengatakan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Sofyan tak memungkiri di tengah pembicaraan, Novanto bertanya ihwal proyek PLTGU Jawa III, di Gresik, Jawa Timur.
Sofyan menyampaikan kepada Novanto bahwa proyek itu telah digarap PLN. Sofyan mengatakan kepada Novanto bahwa proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh. Dia pun memberitahu Novanto agar melihat website PLN terkait proyek pembangkit listrik di luar Pulau Jawa yang masih kosong atau belum memiliki investor.
Namun Sofyan mengaku tak ada pembicaraan mengenai proyek PLTU Riau-1 dengan Novanto. Ketika itu, kata Sofyan, Novanto tak menyebut nama Kotjo sebagai pihak yang berminat menggarap proyek milik PLN, khususnya di PLTU Riau-1.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
0 komentar :
Posting Komentar