WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Menggala Penjual Narkotika

TULANGBAWANG, JMI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SA alias BS (48), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (12/12), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“SA als BS yang berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Jalan Cokro Aminoto, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Kamis (13/12).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan baik terhadap badan maupun rumah. Petugas kami berhasil menemukan BB (barang bukti) berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, disita BB berupa tas pinggang merk gold cooral berwarna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,1 Juta, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), bukti transfer berlogo BRI bertuliskan setoran tunai sebanyak Rp. 12 Juta, HP (handphone) Nokia warna hitam dan juga dilakukan penyitaan berupa dompet yang diisolasi warna hitam yang berisi 4 bungkus plastik klip yang diisolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” Pungkas Kasat Narkoba.

Robinsah/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...