TULANGBAWANG, JMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus para pelaku tindak pidana selama bulan Nopember 2018, hari Selasa (4/12) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.
Kapolres mengatakan, selama bulan Nopember 2018 Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dan pelaku sebanyak 14 orang.
“1 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dengan 1 orang pelaku, 1 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 5 orang pelaku, 1 kasus pengeroyokan dengan 1 orang pelaku, 1 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 orang pelaku, 3 kasus perbuatan cabul terhadap anak dengan 3 orang pelaku dan 2 kasus kepemilikan senpi (senjata api) illegal dengan 2 orang pelaku,” tutur AKBP Syaiful.
Pada kasus curat yang berhasil diungkap, mereka merupakan sindikat spesialis pembobol ATM (anjungan tunai mandiri) dengan TKP (tempat kejadian perkara) sebanyak 16 yang berada di Provinsi Lampung.
“6 TKP berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, 1 TKP berada di wilayah Kabupaten Mesuji, 4 TKP berada di wilayah Kota Metro, 4 TKP berada di wilayah Kodya Bandar Lampung dan 1 TKP berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” terang AKBP Syaiful.
Adapun identitas ke 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM yaitu BA (41), NA (30) dan ES (35), mereka merupakan warga Kampung Bumi Jaya, JA (40), warga Kampung Suka Carik, Kecamatan Batang Hari Nuban, serta RE (35), warga Kampung Sukada, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku spesialis pembobol ATM ditangkap usai melakukan aksi mereka di mesin ATM BNI (bank negara indonesia), yang berada di SPBU unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, hari Kamis (29/11) sekira pukul 15.00 WIB.
“Untuk 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup AKBP Syaiful.
Robinsah/jmi/red
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.
Kapolres mengatakan, selama bulan Nopember 2018 Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus dan pelaku sebanyak 14 orang.
“1 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dengan 1 orang pelaku, 1 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dengan 5 orang pelaku, 1 kasus pengeroyokan dengan 1 orang pelaku, 1 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 orang pelaku, 3 kasus perbuatan cabul terhadap anak dengan 3 orang pelaku dan 2 kasus kepemilikan senpi (senjata api) illegal dengan 2 orang pelaku,” tutur AKBP Syaiful.
Pada kasus curat yang berhasil diungkap, mereka merupakan sindikat spesialis pembobol ATM (anjungan tunai mandiri) dengan TKP (tempat kejadian perkara) sebanyak 16 yang berada di Provinsi Lampung.
“6 TKP berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, 1 TKP berada di wilayah Kabupaten Mesuji, 4 TKP berada di wilayah Kota Metro, 4 TKP berada di wilayah Kodya Bandar Lampung dan 1 TKP berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” terang AKBP Syaiful.
Adapun identitas ke 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM yaitu BA (41), NA (30) dan ES (35), mereka merupakan warga Kampung Bumi Jaya, JA (40), warga Kampung Suka Carik, Kecamatan Batang Hari Nuban, serta RE (35), warga Kampung Sukada, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku spesialis pembobol ATM ditangkap usai melakukan aksi mereka di mesin ATM BNI (bank negara indonesia), yang berada di SPBU unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, hari Kamis (29/11) sekira pukul 15.00 WIB.
“Untuk 5 pelaku spesialis curat pembobol ATM ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup AKBP Syaiful.
Robinsah/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar