WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sambil Menangis, Penyuap Bupati Labuhanbatu Ajukan JC

Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong
JAKARTA, JMI -- Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong menangis membacakan pleidoi atau pembelaan dalam kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebesar Rp40 miliar lebih, Senin (3/12). Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini memohon majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC).

"Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap uang, tapi diminta," kata Asiong sambil berurai air mata saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/12).

Asiong mengklaim dirinya telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus itu. Dia kooperatif selama pemeriksaan dan turut mencocokkan fakta penyidikan. Asiong pun mengaku telah mengungkap semuanya kepada penyidik KPK tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017.

"Saya ungkap semua," jelas Asiong.

Asiong menambahkan, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada 2016. Ketika itu Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai Bupati Labuhanbatu. Thamrin memintanya memberikan Rp 7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye.

"Kemudian saya dipertemukan dengan bupati di salah satu hotel di Medan untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya. Setelah pertemuan itu, saya bertemu lagi dengan bupati. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, setelah pelantikan," paparnya.

Berdasarkan dakwaan KPK, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya. Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan.

"Pihak bupati kerap meminta uang. Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya. Bahkan saya harus berutang. Begitupun saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu," ucap Asiong di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp 40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi justice collaborator (JC). Sebab dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama.

Saat membacakan pembelaan, Asiong juga menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang setia mendampingi. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya yang turut menanggung akibat dari kasus ini. Mendengar ucapan Asiong, istrinya tampak terisak dan menyeka air mata. Begitu pula dengan anak mereka yang turur hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Persidangan perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong diamankan di Labuhan Batu.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KABIRO JMI Kuningan, Mengutuk Keras Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan Atas Kasus Yang di Ketahuinya

KUNINGAN, JMI - Adanya kabar pemberitaan di sejumlah media di kabupaten Kuningan tentang kasus dugaan asusila di desa bungur be...