BALARAJA, JMI -- Pihak RSUD Balaraja (Tobat) diduga telah menghalangi wartawan JURNAL MEDIA Indonesia untuk konfirmasi terkait kecelakaan lalulintas yang terjadi di depan Pom Bensin di Jalan Raya Solear Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut informasi sementara atau keterangan yang kami dapat dari pihak Polsek Cisoka Aipda (Ajun Inspetur Polisi Dua) Al Taifur, telah terjadi kecelakaan tabrakan antara damtruk/truk pengangkut tanah dengan beberapa kendaraan lain diantaranya : 1 angkot (angkutan kota) jurusan adiyasa balaraja dengan plat nomor B 1602 GUX, kendaraan roda dua :1 sepeda motor vixion yang berplat nomor A 4796 YM, 2 Sepeda motor Supra Fit B 6727 NWB.
Masih dari keterangan Aipda Al Taifur, "Saat ini kasus lakalantas tersebut sudah di tangani oleh Polisi lalulintas (Polantas) Polres Kabupaten Tangerang dan korban sudah di bawa ke RSUD Balaraja (tobat). Ada pun supir damtruk sudah diamankan di Polsek Cisoka.
Dari olah TKP tabrakan tersebut diketahui bahwa ini disebabkan karena sang sopir mengantuk sehingga truk oleng ke kanan kemudian menabrak angkot dan dua sepeda motor. Ada salah satu korban dan motornya masuk ke kolong truk. Tabrakan tersebut terjadi pada Pukul 07:15 Wib pagi tadi, tepatnya didepan pom bensin Desa Solear, Kecamatan Solear, Kab. Tangerang.
Setelah mendapat informasi dari anggota Polantas Polsek Cisoka Aipda Al Taifur jika para korban sudah di bawa ke RSUD Balaraja, maka kami menuju ke RSUD Balaraja dan kemudian wartawan menuju meja security RSUD Balaraja dan oleh securty di arahkan ke dokter yang menangani korban lakalantas namun, wartawan tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari dokter yang menangani korban lakalantas.
Anehnya dokter tersebut menyarankan jika ingin konfirmasi baiknya di hari kerja karena Humas RSUD tersebut hari ini tidak masuk, artinya korban lakalantaspun ditangani di hari kerja/ pada hari Senin depan. Kami merasa telah dihalangi dalam mencari informasi atau berita oleh dokter jaga RSUD Balaraja.
Sangat disayangkan jika pihak rsud menutupi kejadian kasus lakalantas yang menimbulkan korban sejatinya kami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial dilindungi oleh undang undang nomor 40.Th 1999 tentang pers pada bab 8 pasal 18 yang disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Har/Red/Jmi
Menurut informasi sementara atau keterangan yang kami dapat dari pihak Polsek Cisoka Aipda (Ajun Inspetur Polisi Dua) Al Taifur, telah terjadi kecelakaan tabrakan antara damtruk/truk pengangkut tanah dengan beberapa kendaraan lain diantaranya : 1 angkot (angkutan kota) jurusan adiyasa balaraja dengan plat nomor B 1602 GUX, kendaraan roda dua :1 sepeda motor vixion yang berplat nomor A 4796 YM, 2 Sepeda motor Supra Fit B 6727 NWB.
Masih dari keterangan Aipda Al Taifur, "Saat ini kasus lakalantas tersebut sudah di tangani oleh Polisi lalulintas (Polantas) Polres Kabupaten Tangerang dan korban sudah di bawa ke RSUD Balaraja (tobat). Ada pun supir damtruk sudah diamankan di Polsek Cisoka.
Dari olah TKP tabrakan tersebut diketahui bahwa ini disebabkan karena sang sopir mengantuk sehingga truk oleng ke kanan kemudian menabrak angkot dan dua sepeda motor. Ada salah satu korban dan motornya masuk ke kolong truk. Tabrakan tersebut terjadi pada Pukul 07:15 Wib pagi tadi, tepatnya didepan pom bensin Desa Solear, Kecamatan Solear, Kab. Tangerang.
Setelah mendapat informasi dari anggota Polantas Polsek Cisoka Aipda Al Taifur jika para korban sudah di bawa ke RSUD Balaraja, maka kami menuju ke RSUD Balaraja dan kemudian wartawan menuju meja security RSUD Balaraja dan oleh securty di arahkan ke dokter yang menangani korban lakalantas namun, wartawan tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari dokter yang menangani korban lakalantas.
Anehnya dokter tersebut menyarankan jika ingin konfirmasi baiknya di hari kerja karena Humas RSUD tersebut hari ini tidak masuk, artinya korban lakalantaspun ditangani di hari kerja/ pada hari Senin depan. Kami merasa telah dihalangi dalam mencari informasi atau berita oleh dokter jaga RSUD Balaraja.
Sangat disayangkan jika pihak rsud menutupi kejadian kasus lakalantas yang menimbulkan korban sejatinya kami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial dilindungi oleh undang undang nomor 40.Th 1999 tentang pers pada bab 8 pasal 18 yang disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Har/Red/Jmi
0 komentar :
Posting Komentar