Kartu Mitra YLBHK-CKI |
Yana Sukma Permana (Ketua Umum YLBHK-CKI) menjelaskan, "Masyarakat bisa mempunyai konsultan hukum dan pengacara pribadi dengan syaratnya yang mudah, masyarakat cukup menjadi mitra YLBHK-CKI, kemudian mendapatkan kartu mitra.
Bagaimana biaya kemitraan ? Gratis ! Masyarakat hanya menyumbang Rp. 50.000,- untuk administrasi kemitraan untuk 1 tahun. Selanjutnya memiliki konsultan hukum dan pengacara pribadi (gratis jasa pengacara).
Yang terpenting dalam program ini, YLBHK-CKI bisa memberikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat, dan jika ada urusan hukum dapat berkonsultasi lebih dulu kepada konsultan hukum dan pengacara pribadinya secara gratis," Demikian Yana menuturkan disela sela acara tersebut.
JEMIKAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar