SUBANG, JMI -- Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda tentang Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Keputusan DPRD Kab. Subang nomor 27 tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018, Rabu (26/12/2018).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Drs. H. Bambang Irmayana, wakil ketua II Asep Hadian didampingi Wakil Ketua III H. Ahmad Rizal diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab Subang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut perwakilan anggota DPRD Sdr Aceng Kudus dari fraksi Gerindra menyampaikan nota pengantar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dihadapan sidang.
AGUS HAMDAN
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Drs. H. Bambang Irmayana, wakil ketua II Asep Hadian didampingi Wakil Ketua III H. Ahmad Rizal diikuti oleh anggota DPRD Kab. Subang dan dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemkab Subang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut perwakilan anggota DPRD Sdr Aceng Kudus dari fraksi Gerindra menyampaikan nota pengantar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dihadapan sidang.
AGUS HAMDAN
0 komentar :
Posting Komentar